Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Putusan MK atas Hasil Pilkada Tangsel yang Digugat Muhamad-Sara

Kompas.com - 17/02/2021, 10:55 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/2/2021) ini.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel M Taufik menjelaskan, sidang sengketa Pilkada Tangsel 2020 dengan nomor registrasi 115/PHP.KOT/XIX/2021 itu akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB.

Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK, apakah perkara tersebut bisa berlanjut atau tidak.

"Sebelumnya kan telah berproses, sidang pertama pembacaan pokok-pokok permohonan. Sidang kedua jawaban termohon, pihak terkait dan pemberi keterangan atau bawaslu. Nah sidang ketiga adalah pembacaan putusan dari MK. Nanti kami ikuti ini pukul 13.00," ujar Taufik kepada Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Sengketa Pilkada Tangsel, Saling Tuding Pelanggaran antara Muhamad-Sara dan Benyamin-Pilar

Taufik mengaku bahwa KPU Tangsel siap menerima dan menjalankan apapun keputusan majelis hakim dalam persidangan Rabu siang ini.

Namun, pihaknya berharap majelis hakim memutuskan menolak gugatan pasangan calon nomor urut satu Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) atas Pilkada Tangsel 2020.

"Tentu KPU siap menerima apapun keputusan MK. Tapi harapan kami tentunya majelis hakim menolak permohonan pemohon dan menetapkan rekapitulasi hasil atau perolehan hasil suara masing-masing paslon," kata Taufik.

Baca juga: Sidang Pilkada Tangsel, Benyamin-Pilar Bantah Gunakan Dana Baznas untuk Pemenangan

Dengan begitu, lanjut Taufik, KPU Tangsel bisa segera menggelar rapat pleno penetapan pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih.

Seperti diketahui, pasangan nomor urut tiga Benyamin-Pilar Saga Ichsan unggul dengan perolehan 235.734 suara.

Sementara itu, Muhamad-Sara mendapat 205.309 suara, sedangkan Siti Nur Azizah Ma'ruf-Ruhamaben meraih 134.682 suara.

"Kemudian KPU menetapkan dalam sidang plenonya, penetapan paslon terpilih. Terkait pelantikannya itu ranah gubernur banten. Tinggal lihat akhir masa jabatan wali kota yang sekarang, kalau tidak salah 21 April 2021," pungkasnya.

KPU sebut MK tak berhak adili pelanggaran TSM

Kuasa Hukum KPU Tangsel Saleh dalam sidang 5 Februari lalu menjelaskan, pihaknya meminta gugatan Muhamad-Sara ditolak karena MK hanya dapat mengadili sengketa hasil Pilkada yang terkait dengan perselisihan perolehan suara hasil pemilihan.

Sementara gugatan yang dilayangkan Muhamad-Sara ke MK berdasarkan pada dugaan adanya pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel 2020.

Baca juga: Dalam Sidang MK, Kubu Muhamad-Sara Tuduh Bawaslu Biarkan Pelanggaran di Pilkada Tangsel

"Kewenangan MK hanya terbatas pada perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan," kata Saleh dalam sidang yang disiarkan secara daring, Jumat (5/2/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemda DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemda DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com