JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap kedua telah dimulai sejak Rabu (17/2/2021).
Lapisan masyarakat yang menjadi sasaran dari vaksinasi tahap kedua adalah petugas publik seperti tenaga pendidik, pedagang, pejabat negara, atlet, dan wartawan, serta warga lanjut usia alias lansia.
Informasi tersebut disampaikan Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui akun Instagram @dinkesdki.
View this post on Instagram
"Mereka adalah kelompok masyarakat yang memiliki interaksi dan mobilitas tinggi sehingga rentan terpapar virus," tulis akun tersebut.
Akun yang sama membagikan informasi soal mekanisme pendaftaran vaksinasi Covid-19 tahap kedua, yakni:
Untuk mengetahui apakah calon penerima vaksin telah terdata, bisa mengecek di situs atau aplikasi PeduliLindungi yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian BUMN.
Baca juga: Kemenkes: 18 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Akan Distribusikan untuk Vaksinasi Tahap Dua
Hal itu dilakukan Raisa Siahaan, seorang guru yang berdomisili di Rawamangun, Jakarta Timur.
"Saya sudah lama punya aplikasi PeduliLindungi. Saya cek data saya, kemudian ada informasi yang isinya dipersilakan ke fasilitas kesehatan (faskes) vaksin Covid-19," kata Raisa saat dihubungi Kompas.com, Rabu siang.
Raisa menambahkan, apabila sudah terdaftar, maka ada tiket elektronik (e-ticket) pada akun pribadi di aplikasi tersebut.
E-ticket itu nantinya ditunjukkan kepada petugas puskesmas atau fasilitas kesehatan lain saat hendak disuntik vaksin.
Sementara itu, Debora CM, guru yang berdomisili di Duren Sawit, Jakarta Timur, mengaku sempat tidak mendapatkan e-ticket.
Padahal, ia sudah mendaftarkan diri di aplikasi PeduliLindungi.
"Sudah daftar, tapi tidak ada e-ticket seperti yang teman-teman (guru) lain telah bagikan di grup WhatsApp," kata Debora kepada Kompas.com, Rabu sore, sembari memperlihatkan bentuk e-ticket.
Atas saran rekan-rekannya, Debora pun menghubungi hotline Satgas Covid-19 119. Dia pada akhirnya mendapat kode e-ticket sebagai pengganti tiket elektronik.
Kode itu, menurut penuturan petugas di hotline tersebut, harus disampaikan ke pihak berwenang di puskesmas atau faskes.
"Ibu nanti ke puskesmas atau fasilitas kesehatan dekat rumah dengan menunjukkan kode e-ticket itu dan KTP Ibu. Semua fasilitas kesehatan itu sudah menerima vaksinasi," begitu penjelasan petugas hotline kepada Debora, disaksikan Kompas.com.
Dalam pengamatan Kompas.com ketika Debora menghubungi 119, berikut tahapan jika belum mendapatkan e-ticket meski telah terdaftar di PeduliLindungi.