JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengatakan bahwa kelompok sasaran tunda, yakni lansia, orang dengan komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui, sudah bisa mendapatkan vaksin.
Namun, mereka perlu menjalani wawancara tambahan terlebih dahulu sebelum divaksinasi.
Hal ini diatur dalam surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dengan nomor HK.02.02/11/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia Komorbid dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua Dimulai, Pedagang Pasar Tanah Abang Disuntik Hari Ini
"Tunggu tanggal mainnya, ya. Dan ingat, walau sudah mendapatkan vaksin, harus tetap 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas)," ujar Dinkes DKI dalam akun Instagram resminya, pada Selasa (16/2/2021).
View this post on Instagram
Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok tersebut dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan.
Hal itu disampaikan oleh Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu, dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Penolak Vaksinasi Covid-19 di Jakarta Terancam Tak Dapat Bansos dan Denda Rp 5 Juta
Pemberian vaksin mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Kelompok 60 tahun ke atas diberikan dua dosis dengan interval pemberian 28 hari.
Selanjutnya, kelompok komorbid, seperti penderita hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg.
Penderita diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.
Sementara itu, penyintas kanker juga dapat tetap diberikan vaksin. Selain itu, penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan sembuh.
Begitupun ibu menyusui juga dapat diberikan vaksin.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Pasar Tanah Abang Dimulai Besok, 9.000 Pedagang Telah Terdata
Kelompok sasaran tunda di atas akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksin Covid-19.
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka diharapkan kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran vaksinasi," tulis rilis Kemenkes.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.