JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khaddafi menyatakan bahwa pesinetron berinisial GL masih berstatus saksi usai diperiksa terkait kasus dugaan tindak asusila dalam sebuah video berkonten pornografi yang tersebar di media sosial.
Adapun, GL menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut di Mapolres Jakarta Barat pada Selasa (23/2/2021).
"Untuk saat ini saudari GL masih kami periksa dengan status saksi. Jadi ini masih sifatnya interview," ungkap Arsya ketika ditemui wartawan, Selasa.
GL diperiksa selama lima jam, sejak pukul 12.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Jalani Pemeriksaan Selama Lima Jam, Pesinetron GL Dihujani 31 Pertanyaan
"Penyidik menanyakan 31 pertanyaan, yang semuanya dijawab dengan baik dan prosesnya berjalan 5 jam," jelasnya.
Arsya mengungkapkan bahwa terdapat beberapa barang bukti yang dilampirkan saat pemeriksaan berjalan.
Namun, Arsya tidak dapat membeberkan apa saja barang bukti tersebut.
Menurut Arsya, GL kooperatif selama pemeriksaan berjalan.
Baca juga: Artis GL Dilaporkan atas Kasus Video Berkonten Pornografi Mirip Dirinya yang Viral
"Kami rasa saudari GL saat dimintai keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Dia bisa memberikan keterangan dengan seluas-luasnya, dengan sebebas-bebasnya," lanjut Arsya.
Arsya menerangkan bahwa langkah berikutnya yang akan dilakukan pihaknya adalah meminta keterangan dari pihak-pihak lain terkait kasus ini.