JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pengendara motor berinsial DI karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu saat ditindak ketika melintasi jalan layang non-tol (JLNT) Pesing, Jakarta Barat, Rabu (24/2/2021).
Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan, DI ditangkap sekitar pukul 10.20 WIB.
Polisi sedang melakukan patroli, lalu melihat ada pengendara motor melanggar dengan melintas di JLNT Pesing dari Tangerang menuju Grogol, Jakarta Barat.
"Kemudian dihentikan anggota dan dilakukan penilangan," ujar Fahri dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: Meski Dilarang, Pengendara Motor Masih Nekat Terobos JLNT Casablanca
Namun, saat diberhentikan, DI berteriak hingga menimbulkan kecurigaan polisi yang akan menilang.
Polisi kemudian memeriksa DI dan menemukan satu paket sabu.
"Pada kantong celana bagian belakang (DI) dan didapatkan satu paket narkoba jenis sabu," kata Fahri.
Saat ini, pengendara motor tersebut berikut barang buktinya telah diserahkan ke Polres Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.