Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Jaksel: Kafe Brotherhood Kebayoran Pernah Langgar Jam Operasional

Kompas.com - 01/03/2021, 14:56 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan, Kafe Brotherhood di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pernah melanggar pembatasan jam operasional saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlaku.

Kini kafe itu kembali jadi sorotan karena sejumlah tamunya ketahuan mengonsumsi psikotropika benzo. Kafe itu pun terancam ditutup permanen.

Ujang mengatakan, Kafe Brotherhood juga pernah melakukan kamuflase untuk menghindari penindakan  aparat.

“Brotherhood berkali-kali lakukan pelanggaran. Kami sebelumnya pernah lakukan penindakan di Kafe Brotherhood. Dari catatan, pernah sekali kami tindak,” ujar Ujang, Senin (1/3/2021) siang.

Baca juga: Satpol PP Kaji Penutupan Permanen Kafe Brotherhood

Menurut dia, Kafe Brotherhood pernah beroperasi melebihi jam operasional yang ditentukan yaitu pukul 21.00 WIB. Kafe Brotherhood kemudian diberikan sanksi penutupan sementara.

Kini, Kafe Brotherhood ditutup sementara. Satpol PP melakukan penutupan sebagai penindakan awal.

Tempat usaha yang buka melebihi batas waktu operasional selama PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021. Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 12 disebutkan sanksi diberikan berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin dan atau pencabutan izin.

Kafe Brotherhood sebelunya disebut pernah melakukan kamuflase dengan cara mematikan lampu di depan gedung dan menutup rapat pintu. Hal itu dilakukan agar seolah-olah tempat tersebut tutup sesuai dengan jam operasional yang ditentukan di masa PPKM.

Tempat parkir kendaraan pelanggan juga sengaja diatur jauh dari kafe sehingga tidak terlihat ada kendaraan di depan kafe.

"Parkir kendaraan motor mobil itu tidak terparkir di depan gedung mereka, biasanya tempat parkir 50-100 meter dari gedung mereka," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta.

Millen Cyrus, seorang selebgram, terjaring razia protokol kesehatan (prokes) yang diadakan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Minggu dini hari kemarin di Kafe Brotherhood itu.

Polisi lantas melakukan tes urine terhadap Millen dan para pengunjung yang terjaring. Hasilnya, Millen dan rekannya positif menggunakan psikotropika benzo.

"Dari tempat ini, kami bisa (menjaring) ada selebgram satu orang inisial MC bersama temannya itu positif benzo," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Minggu.

Selain Millen dan rekannya, ada pengunjung lain yang juga dinyatakan positif menggunakan benzo.Dengan demikian, setidaknya ada empat orang yang dipastikan mengonsumsi psikotropika.

"Satu orang terbukti memakai ekstasi, amfetamin. Jadi, empat orang hari ini dinyatakan positif," jelasnya.

Millen beserta tiga pengunjung kafe yang positif itu kemudian digiring ke Mapolda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com