Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Penipu Modus Menang Undian Lewat SMS, Sebulan Raup Rp 200 Juta

Kompas.com - 01/03/2021, 16:59 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap dua penipu berinisial U (37) dan HS (29) yang beraksi dengan modus undian SMS.

Kedua tersangka ditangkap di salah satu perumahan kawasan Pondok Jaya, Sepatan, Kabupaten Tangerang, 20 Februari 2021.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka mendapatkan Rp 200 juga per bulan dari hasil melakukan penipuan dengan modus tersebut.

"Pengakuannya tersangka ada baru sekali dan dua kali. Tetapi keuntungannya setelah kami dalami hampir Rp 200 juta per bulan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (1/3/2021).

Baca juga: 3 Residivis Ditangkap di Lampung, 10 Kali Mencuri Motor di Jakarta dan Depok

Pengakapan kedua tersangka bermula adanya laporan yang diterima Polisi tentang adanya aksi penipuan modus undian melalui pesan singkat.

Kemudian, Polisi menyelidiki kasus tersebut dan menangkap kedua tersangka.

"Yang bersangkutan beraksi menggunakan alat khusus atau modem. Jadi kalau ada yang balas SMS atau telepon balik (setelah dapat pesan) tidak bisa. Mereka kirim SMS random," kata Yusri.

Adapun kedua tersangka bisanya menggiring korban yang terperangkap pada pesan singkat itu untuk masuk ke dalam salah satu situs.

Di situ, korban diminta untuk mengisi data diri serta pulsa sebesar Rp 300.000 ke nomor salah satu tersangka.

Pengiriman pulsa itu alasannya sebagai persayaratan awal pengambilan hadiah Rp 100 juta.

"Setelah itu tersangka mempengaruhi korban agar korban transfer uang lebih. Peran tersangka U menyiapkan nomor rekening. Kemudian setelah (uang) masuk dia bisa cepat mengambilnya," kata Yusri.

Baca juga: Residivis Kembali Curi Motor untuk Beli Sabu

Yusri menjelaskan, ada 20 rekening berbagai bank atas nama orang yang berbeda disita dari penangkapan kedua tersangka.

Sejumlah rekening itu digunakan tersangka untuk menerima transferan uang dari korban.

"Keterangan awal dia membeli rekening. Ini kami masih mendalami dan kita akan koordinasi dengan bank," katanya.

Adapun barang bukti lain dari penangkapan tersangka, yakni buku tabungan, 2 laptop, ponsel, 20 unit modem, unit port USB dan 40 sim card.

"Di sini tersangka, kami persangkakan Pasal 378 dan 372 juga Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 tentang TPPU. Juga Undang-Undang RI 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman 20 tahun penjara dan paling rendah 4 tahun penjara," kata Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com