JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek tempat produksi ganja sintites di salah satu indekos di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (2/3/2021) malam.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo mengatakan, ada dua tersangka pelaku yang memproduksi ganja sintetis itu, yakni RJ (21) dan RAP (18).
"Dua orang yang meracik di home industry itu. Pria berinisial RJ dan RAP yang membuat ganja sintetis gorila tersebut," kata Setyo, saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Peracik Ganja Sintetis Belajar di Medsos, Untung Bisa Rp 300 Juta
Setyo mengatakan, dua orang itu ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Mereka mengaku sudah memasarkan ganja sintetis tersebut sejak dua tahun terakhir.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja sintetis seberat 2,4 kilogram. Ada juga lima bungkus tembakau seberat lima kilogram, dua handphone, botol plastik ukuran 1,5 liter, dan alat penyemprot cairan.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 113 Ayat (2) Sub pasal 112 Ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," kata Setyo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.