JAKARTA, KOMPAS.com - Dua aktivis Papua, Kelvin dan Roland Levy, ditangkap polisi penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (3/3/2021).
Kuasa hukum mereka, Oky Wiratama, membantah adanya kabar bahwa Kelvin dan Roland ditangkap berkait demonstrasi otonomi khusus dan tolak Blok Wabu Intan Jaya di sekitar gedung DPR, Januari 2021.
"Tidak benar. Terkait Pasal 170 dan 365 KUHP (pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan)," ujar Oky saat dikonfirmasi.
Baca juga: 5 Aktivis Papua yang Kibarkan Bendera Bintang Kejora Bebas Setelah Jalani Vonis 9 Bulan Penjara
Adapun Kelvin dan Roland ditangkap secara terpisah. Roland diamankan di kosannya di Jalan Arimbi, Jakarta. Sedangkan Kevin di Condet, Jakarta Timur.
"Roland ditangkap jam 4.00 WIB. Sedangkan Kelvin ditangkap di Condet jam 07.00 WIB," kata Oky.
Setelahnya, Kelvin dan Roland dibawa ke unit Jatanras Polda Metro Jaya.
"Sampai ke Polda Metro unit Jatanras itu jam 9 pagi. Jam 13.00 WIB baru mulai di BAP setelah kuasa hukum datang." katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.