Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 27/05/2020, 16:57 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima aktivis Papua yang dipidana lantaran mengibarkan bendera Bintang Kejora sudah bebas murni setelah menjalani vonis majelis hakim.

Kelimanya, yakni Surya Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Dano Anes Tabuni, Charles Kossay, dan Ariana Eleopere.

Tim Advokasi Tapol Papua Michael Hilman menjelaskan, Ariana Eleopere dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu, Rabu (27/5/2020).

Sementara empat orang lainnya dibebaskan dari Rutan Salemba pada Selasa (26/5/2020) kemarin.

Baca juga: Kibarkan Bendera Bintang Kejora di Depan Istana, 6 Aktivis Papua Divonis 8 dan 9 Bulan Penjara

Menurut Michael, setelah bebas, para aktivis tersebut akan tetap berkomitmen untuk menyuarakan permasalahan di tanah Papua.

Sebelumnya, mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan, enam aktivis Papua terbukti melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang makar.

Hukuman sembilan bulan dijatuhkan kepada lima orang, yaitu Suryanta Ginting, Ariana Eleopere, Dano Anes Tabuni, Charles Kossay dan Ambrosius Mulait dengan pasal yang sama terkait makar.

Sedangkan terdakwa Issay Wenda dijatuhkan hukuman lebih ringan, yakni 8 bulan penjara. Issay juga turut terbukti melakukan makar.

Kasus ini bermula dari penangkapan Suryanta CS oleh polisi karena pengibaran Bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Negara Jakarta pada 28 Agustus 2019.

Keenamnya ditangkap secara terpisah pada 30 dan 31 Agustus 2019 atas tuduhan makar pada aksi 28 Agustus 2019.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Minta Solusi dari Pemerintah , Importir Baju Bekas di Pasar Senen Tak Keberatan Kuota Dibatasi dan Dipajaki

Minta Solusi dari Pemerintah , Importir Baju Bekas di Pasar Senen Tak Keberatan Kuota Dibatasi dan Dipajaki

Megapolitan
Heru Budi Mengaku Pakai Rumah Dinasnya untuk Rapat hingga Temui Warga

Heru Budi Mengaku Pakai Rumah Dinasnya untuk Rapat hingga Temui Warga

Megapolitan
Ditlantas Polda Metro Prediksi Kemacetan pada Bulan Ramadhan Terjadi Lebih Awal

Ditlantas Polda Metro Prediksi Kemacetan pada Bulan Ramadhan Terjadi Lebih Awal

Megapolitan
Ingin Bertemu Pihak Pertamina, Korban Kebakaran Plumpang Jamin Tidak Ada Keributan

Ingin Bertemu Pihak Pertamina, Korban Kebakaran Plumpang Jamin Tidak Ada Keributan

Megapolitan
Diduga Korsleting, Indomaret di Kwitang Dilanda Kebakaran

Diduga Korsleting, Indomaret di Kwitang Dilanda Kebakaran

Megapolitan
Dinas Bina Marga DKI Janjikan Masalah Kabel Semrawut di Jakpus dan Jaksel Selesai Setelah Lebaran

Dinas Bina Marga DKI Janjikan Masalah Kabel Semrawut di Jakpus dan Jaksel Selesai Setelah Lebaran

Megapolitan
Identitas Sopir Fortuner yang Seruduk Polisi Belum Diketahui, Kasat Lantas: Belum Tahu Nomor Polisinya

Identitas Sopir Fortuner yang Seruduk Polisi Belum Diketahui, Kasat Lantas: Belum Tahu Nomor Polisinya

Megapolitan
Potongan Kaki Diduga Korban Mutilasi Kembali Ditemukan di Kali Cimanceri Kabupaten Tangerang

Potongan Kaki Diduga Korban Mutilasi Kembali Ditemukan di Kali Cimanceri Kabupaten Tangerang

Megapolitan
Viral Video Petugas Jasa Marga Halangi Damkar di Gerbang Tol Jatiwarna, Ini Duduk Perkaranya

Viral Video Petugas Jasa Marga Halangi Damkar di Gerbang Tol Jatiwarna, Ini Duduk Perkaranya

Megapolitan
Teten Masduki Yakin Pedagang Baju Bekas Impor Mampu Beralih Jualan Baju Lokal

Teten Masduki Yakin Pedagang Baju Bekas Impor Mampu Beralih Jualan Baju Lokal

Megapolitan
Soal Rehabilitasi Rumah Dinas Rp 2,9 Miliar, Heru Budi: Tahun Lalu Juga Ada, Enggak Boleh?

Soal Rehabilitasi Rumah Dinas Rp 2,9 Miliar, Heru Budi: Tahun Lalu Juga Ada, Enggak Boleh?

Megapolitan
Polisi yang 'Diseruduk' Sopir Fortuner di Rawa Buaya Dipastikan Tak Alami Luka

Polisi yang "Diseruduk" Sopir Fortuner di Rawa Buaya Dipastikan Tak Alami Luka

Megapolitan
Dagangannya Disita Polisi, Penjual Baju Bekas Pasar Senen: Jangan Anggap Kami Musuh UMKM

Dagangannya Disita Polisi, Penjual Baju Bekas Pasar Senen: Jangan Anggap Kami Musuh UMKM

Megapolitan
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Hari Ini AG Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Hari Ini AG Dilimpahkan ke Kejaksaan

Megapolitan
Kasus Dosen UI Ditendang Saat Naik Motor di Depok, Ketika Emosi di Jalan Berujung Penetapan Tersangka

Kasus Dosen UI Ditendang Saat Naik Motor di Depok, Ketika Emosi di Jalan Berujung Penetapan Tersangka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke