Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Cara Pembuatan IMB di DKI Jakarta

Kompas.com - 09/03/2021, 11:29 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap warga yang ingin mendirikan bangunan harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Apabila bangunan tidak memiliki IMB, maka bangunan tersebut bisa digusur atau dibongkar paksa oleh pemerintah.

Bagi Anda yang berdomisili di DKI Jakarta, pengurusan IMB bisa dilakukan secara daring maupun offline. Pengurusan IMB di DKI Jakarta telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan.

Apa Saja Syarat Pembuatan IMB?

Ada 13 syarat yang harus dipenuhi apabila ingin membuat IMB di DKI Jakarta. Persyaratan tersebut diatur dalam 19 Pergub Nomor 129 Tahun 2012.

Berikut syarat-syaratnya:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah
  4. Surat pernyataan (di atas meterai) dari pemohon yang menyatakan bahwa tanah yang dikuasai tidak dalam keadaan sengketa
  5. Fotokopi SIPPT untuk lahan yang memiliki luas lebih dari 5.000 meter persegi atau yang dipersyaratkan
  6. Ketetapan Rencana Kota (KRK) sebanyak lima set
  7. Gambar rancangan arsitektur bangunan gedung yang ditandatangani oleh arsitek yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) sebanyak lima set
  8. Perencanaan struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah yang ditandatangani oleh perencana struktur yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak tiga set
  9. Gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung yang ditandatangani oleh perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak tiga set
  10. Surat penunjukan penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dari pemilik bangunan bagi yang dipersyaratkan
  11. Softcopy rancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung yang dimohon bagi yang dipersyaratkan
  12. Fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung bagi yang dipersyaratkan
  13. Persyaratan yang diatur oleh ketentuan lain.

Baca juga: Baznas DKI Jakarta Buka Lowongan Relawan Ramadhan, Ini Kualifikasi dan Cara Mendaftar

Prosedur Pembuatan IMB

Berikut prosedur pembuatan IMB yang dilakukan secara offline di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta:

  1. Warga yang ingin mengajukan permohonan IMB membawa berkas-berkas yang dibutuhkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan tempat pemohon 
  2. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Jika berkas sudah lengkap, akan ada penilaian administrasi apakah sudah memenuhi atau tidak
  4. Jika penilaian administrasi sudah terpenuhi, petugas akan melakukan pemeriksaan lapangan ke tempat pemohon akan mendirikan bangunan
  5. Jika tidak ada pelanggaran saat petugas melakukan pemeriksaan lapangan, maka akan ada penilaian teknis
  6. Jika penilaian teknis sudah terpenuhi maka ada persetujuan teknis
  7. Pemohon membayar retribusi IMB
  8. Pemohon menyerahkan bukti pembayaran retribusi IMB ke pemerintah daerah
  9. Pemerintah daerah akan mengeluarkan IMB dari 7 hari sejak pemohon memberikan tanda pembayaran.

Apabila Anda ingin mengurus IMB secara online, maka Anda bisa mengakses laman https://dcktrp.jakarta.go.id/. Berikut alur pembuatan IMB secara online:

  1. Daftar melalui laman di atas, lalu login dengan akun yang sudah terdaftar
  2. Pilih salah satu antara IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal lalu lampirkan gambar bangunan
  3. Unggah semua dokumen yang telah Anda scan dan isi data yang diminta di laman tersebut
  4. Membayar retribusi ke Bank DKI
  5. Scan bukti pembayaran dan unggah ke laman tadi
  6. Tunggu pemberitahuan melalui e-mail.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com