Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Modus Para Pencuri di Kawasan Perumahan di Tangsel

Kompas.com - 09/03/2021, 18:28 WIB
Tria Sutrisna,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGSEL, KOMPAS.com - Pencuri spesialis rumah kosong telah beberapa kali beraksi di kawasan perumahan di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Mereka memetakan kawasan yang menjadi target dan menunggu rumah incaran kosong.

Kapolsek Serpong Kompol Yudi Permadi menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka berinisal EC (52) bersama satu tersangka lain, para tersangka telah beraksi lima kali di wilayah Serpong.

"Kalau wilayah kami di Serpong sudah lima TKP (tempat kejadian perkara)," kata Yudi, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Pria Ditemukan Tewas di Sebuah Rumah Kosong Kawasan Ciputat

Dalam melakukan aksi, kedua tersangka memetakan kawasan perumahan dan mengamati gerak-gerak penghuni rumah yang diincar selama beberapa hari.

Ketika dipastikan rumah kosong, kedua pelaku langsung mendatangi lokasi yang menjadi target dan mengasak barang-barang berharga.

Kedua pelaku sudah berbagi tugas. Tersangka EC berperan sebagai eksekutor yang masuk ke rumah dan menggasak barang berharga. Rekannya yang masih buron bertugas mengawasi situasi dan kondisi di sekitar lokasi dengan menunggu di luar rumah.

"Mereka memasuki rumah dengan cara mencongkel gembok kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga," ujar dia.

EC (52) ditangkap setelah ditembak polisi. Rekannya melarikan diri.

"Dia (pencuri) spesialis rumah kosong di perumahan-perumahan mewah," ujar Yudi dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa.

Yudi menjelaskan, EC ditangkap saat beraksi di Perumahan BSD, Sektor 1-1, Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, pada hari Minggu lalu. Menurut Yudi, EC yang tepergok petugas berusaha melawan dan melarikan diri sampai akhirnya ditembak dengan peluru tajam.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah perkakas seperti linggis, palu, dan obeng yang diduga digunakan pelaku untuk menjebol rumah incarannya.

EC dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Saat ini, petugas kepolisian masih mengejar seorang tersangka yang kabur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com