APBD Kota Bekasi cuma tersedot Rp 43 miliar untuk sebagian pembebasan lahan, sedangkan sisa sekitar Rp 638 miliar lainnya murni dari dana hibah DKI Jakarta.
"Kalau kita pikir, mungkin 3 masa jabatan wali kota tidak akan selesai kalau menggunakan APBD Kota Bekasi," ujar Rahmat Effendi saat peresmian, Jumat (31/1/2020).
Peresmian 2 flyover itu dilakukan oleh Rahmat Effendi dan Anies Baswedan yang hadir langsung di lokasi.
Kendati dibangun dengan dana hibah DKI Jakarta, 2 flyover yang menyambungkan ruas-ruas jalan provinsi ini jadi milik Pemprov Jawa Barat.
Ingin gabung Jakarta
Intimnya hubungan Kota Bekasi dan DKI Jakarta sempat mencuatkan isu bahwa keduanya akan bersatu dalam satu wilayah.
Isu itu menyusul ucapan Rahmat Effendi di suatu kesempatan pada Agustus 2019.
Rahmat sempat menyinggung kedekatan historis antara kedua kota sebagai pertimbangan, semisal kesamaan kultur Betawi hingga sejarah "oper-operan" wilayah seperti terjadi pada Cakung yang sempat masuk wilayah Bekasi, sebelum kembali ke Jakarta.
Namun, ia toh tak menampik gelimang dana DKI sebagai salah satu faktor krusial. Rahmat mengusulkan, Kota Bekasi masuk jadi wilayah administratif Jakarta Tenggara.
"Banyak cara memberikan perhatian kepada daerah penghasil ya. Saya tadi baca laporan dari Kepala Dinas PU (Bina Marga dan Sumber Daya Air), dari 2016-2019, kita dapat bantuan itu dari DKI hampir Rp 1 triliun. Dari Jawa Barat cuma 66 miliar, banyakan mana?" ungkap pria yang akrab disapa Pepen itu kepada Kompas.com di kantornya, Jumat (13/8/2019).
Baca juga: Salah Satu Alasan Bekasi Ingin Gabung Jakarta, APBD DKI yang Sampai Rp 86 T
Rahmat sempat menyebut bahwa 60-80 persen warganya akan setuju ide ini. Belakangan, ucapan itu terbukti dari jajak pendapat lembaga survei Median pada Oktober 2019.
Direktur Eksekutif Median, Rico Marbun, merilis bahwa 60,6 persen warga Kota Bekasi setuju bergabung dengan DKI Jakarta.
Warga DKI Jakarta pun menerima dengan tangan terbuka, dengan persetujuan mencapai 70,4 persen.
Anies Baswedan mengaku tak ambil pusing karena kewenangan ini ada di pemerintah pusat.
Akan tetapi, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri memupuskan asa tersebut karena sudah ada moratorium pemekaran dan penggabungan wilayah sejak 2014.
"Artinya tidak ada pemekaran dan tidak ada penggabungan daerah sampai batas waktu yang tidak ditentukan," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, Rabu (21/8/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.