JAKARTA, KOMPAS.com - Dedy Jamaludin (52), warga Kelurahan Tugu Utara, Koja Jakarta Utara, tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Hal itu sudah dilakukan Dedy selama satu tahun.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Soeharto mengatakan, pelaku kerap mengancam korban sebelum ia melakukan aksi cabul.
"Korban selalu diancam oleh ayah kandungnya, terus pelaku mencabuli korban hingga tidak dapat terhitung berapa kali," kata Andry saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Seorang Ayah di Jakarta Utara Cabuli Anak Kandung Selama Satu Tahun
Kata Andri, pelaku hampir setiap hari mencabuli putrinya di rumah mereka. Sebab, sang istri diketahui jarang berada di rumah karena bekerja sebagai buruh pabrik.
"Hampir setiap saat dilakukan pencabulan terhadap korban dan tidak melakukan hanya pada saat korban haid," tutur Andry.
Karena tak sanggup lagi menghadapi perlakuan ayah kandungnya, korban kemudian mengungkapkan kejadian yang dia alami kepada ibunya.
Baca juga: Komnas Perempuan Desak Polisi Usut Kasus Lurah di Bekasi Diduga Cabuli Pedagang Warung
Bersama sang ibu, korban kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diancam 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.