Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taman Margasatwa Ragunan Dibuka Lagi, Anak, Ibu Hamil, dan Lansia Belum Boleh Berkunjung

Kompas.com - 12/03/2021, 11:11 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, kembali dibuka untuk aktivitas wisata masyarakat mulai Sabtu (13/3/2021).

Pembukaan aktivitas wisata Ragunan tetap mengutamakan protokol kesehatan. Anak-anak, ibu hamil, dan lansia masih dilarang berkunjung.

“Protokol kesehatan 3M tetap dijalankan. Mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. Untuk anak 0-9 tahun, ibu hamil, lansia di atas 60 tahun belum boleh datang,” kata Kepala Satuan Pelaksana Promosi Taman Margasatwa Ragunan Ketut Widarsana saat dihubungi, Jumat (12/3/2021) pagi.

Baca juga: Taman Margasatwa Ragunan Dibuka Lagi Mulai Besok, Warga KTP Non-DKI Boleh Berkunjung

Pengunjung Ragunan juga dibatasi sebanyak 50 persen dari total kapasitas pengunjung.

“Dari data sebelumnya, yang datang mungkin hanya sepertiga dari 5.000 orang per hari,” ujar Ketut.

Ketut menyebutkan, pembukaan Ragunan dilakukan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 213 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM.

Ia menambahkan, ada sedikit kelonggaran terkait aktivitas di Ragunan.

“Sebelumnya kan Ragunan pernah buka tutup, buka tutup. Sekarang protokol kesehatannya agak longgar. Kalau dulu hanya boleh warga DKI Jakarta, sekarang warga KTP non-DKI Jakarta boleh ke Ragunan,” tambah Ketut.

Baca juga: Catat, Ini Jam Operasional Restoran hingga Tempat Wisata di Jakarta Selama PPKM Mikro

Ia menambahkan, masyarakat bisa datang ke Taman Margasatwa Ragunan mulai pukul 07.30 WIB hingga terakhir loket tutup pukul 14.30 WIB.

Masyarakat diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan selama berada di Taman Margasatwa Ragunan.

“Kita semua berharap pasti agar pandemi ini segera berakhir. Jadi aktivitas wisata mulai biasa. kegiatan normal, dan pengunjung semakin banyak. Tentu juga situasi makin kondusif,” tambah Ketut.

Ia menambahkan, kebijakan pembelian tiket secara online juga tetap berlaku.

Baca juga: Simak Pelonggaran Tempat Rekreasi di Jakarta Selama PPKM 9-22 Maret 2021

Masyarakat tetap harus membeli tiket secara online H-1 sebelum kunjungan melalui akun Instagram @Ragunanzoo.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah membuka lagi sejumlah tempat wisata dalam perpanjangan PPKM Mikro mulai 9-22 Maret 2021.

Dalam Keputusan Gubernur Nomor 213 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM disebutkan, kegiatan pada area tempat publik seperti tempat rekreasi diizinkan beroperasi 50 persen dari kapasitas.

Namun, dengan syarat, kegiatan di tempat rekreasi tersebut tidak boleh menimbulkan kerumunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com