DEPOK, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) mendesak Polres Depok untuk segera menuntaskan penyidikan kasus pelecehan anak oleh seorang biarawan, LLN.
Peyidikan kasus tersebut selama ini berjalan lamban. Sehingga bisa dikatakan bahwa negara mengabaikan hak anak-anak korban LLN alias Angelo selama hampir dua tahun.
"Sampai saat ini terlapor yang dikenal sebagai Bruder Angelo atau 'kelelawar malam' oleh korbannya, masih bebas berkeliaran bahkan membuka panti lagi dan hidup bersama anak-anak di bawah umur," ujar Kompolnas dan KPPA dalam rilis mereka.
Poengky Indarti dari Kompolnas berharap Polres Depok benar-benar menggunakan berbagai cara semaksimal mungkin agar kasus tersebut bisa segera diselesaikan.
Baca juga: Fakta Pelecehan oleh Lurah di Bekasi, Pelaku Sebut Bercanda hingga Korban Mengaku Dikunci
"Dari Kompolnas akan kami kawal. Kami sudah terima pengaduan dari lawyer secara resmi dan akan ditindaklanjuti dan akan melakukan gelar perkara agar kasus ini bisa dijalankan dengan lebih baik," ujar Poengky, Selasa (16/3/2021).
Sementara itu, Plt Deputi Perlindungan Anak di KPPA, Nahar, membuka kesempatan bagi Polres Depok untuk mengonsultasikan kasus tersebut kepadanya jika menemukan kesulitan dalam pengungkapan kasus.
"Saya yakin kasus ini bukan kasus pelik. Ini kasus biasa. Mari kita jaga kepercayaan masyarakat," kata Nahar.
Ermelina Singereta selaku kuasa hukum para korban mengatakan ada dugaan pembiaran kasus oleh polisi.
"Kami sering sekali menanyakan perkembangan laporan pada kasus ini dan juga selalu memberikan informasi terkait dengan keberadaan pelaku yang kami dapatkan dari berbagai pihak," ujar Ermelina.
Baca juga: Terseret Dugaan Pelecehan Seksual, Lurah di Bekasi Dibina oleh Pemkot
"Sepertinya ada pembiaran yang dilakukan oleh Polres Depok untuk tidak memproses kasus ini dengan cepat dan menunggu desakan publik secara terus menerus," imbuhnya.
Kuasa hukum lainnya, Judianto Simanjuntak, mengatakan bahwa polisi terkesan lamban dalam menangani kasus tersebut.
"Seharusnya jika ada kekurangan yang perlu ditambahkan maka kepolisian berkoordinasi dengan kuasa hukum dan pihak terkait lainnya," pungkasnya.
Polisi sebelumnya berdalih kesulitan untuk meminta keterangan tambahan dari para korban, sehingga kasus terkesan mandek.
LLN dilaporkan ke polisi pada 13 September 2019 karena diduga mencabuli tiga anak yang ia asuh di sebuah panti asuhan di Depok, Jawa Barat.
Setelah hampir tiga bulan ditahan, LLN bebas karena polisi tidak mampu melengkapi berkas pemeriksaan. Para korban diketahui sudah terpencar usai panti asuhan mereka dibubarkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.