Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Depok Didesak Tuntaskan Kasus Pelecehan Anak oleh Biarawan

Kompas.com - 16/03/2021, 09:27 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) mendesak Polres Depok untuk segera menuntaskan penyidikan kasus pelecehan anak oleh seorang biarawan, LLN.

Peyidikan kasus tersebut selama ini berjalan lamban. Sehingga bisa dikatakan bahwa negara mengabaikan hak anak-anak korban LLN alias Angelo selama hampir dua tahun.

"Sampai saat ini terlapor yang dikenal sebagai Bruder Angelo atau 'kelelawar malam' oleh korbannya, masih bebas berkeliaran bahkan membuka panti lagi dan hidup bersama anak-anak di bawah umur," ujar Kompolnas dan KPPA dalam rilis mereka.

Poengky Indarti dari Kompolnas berharap Polres Depok benar-benar menggunakan berbagai cara semaksimal mungkin agar kasus tersebut bisa segera diselesaikan.

Baca juga: Fakta Pelecehan oleh Lurah di Bekasi, Pelaku Sebut Bercanda hingga Korban Mengaku Dikunci

"Dari Kompolnas akan kami kawal. Kami sudah terima pengaduan dari lawyer secara resmi dan akan ditindaklanjuti dan akan melakukan gelar perkara agar kasus ini bisa dijalankan dengan lebih baik," ujar Poengky, Selasa (16/3/2021).

Sementara itu, Plt Deputi Perlindungan Anak di KPPA, Nahar, membuka kesempatan bagi Polres Depok untuk mengonsultasikan kasus tersebut kepadanya jika menemukan kesulitan dalam pengungkapan kasus.

"Saya yakin kasus ini bukan kasus pelik. Ini kasus biasa. Mari kita jaga kepercayaan masyarakat," kata Nahar.

Ada pembiaran dari polisi

Ermelina Singereta selaku kuasa hukum para korban mengatakan ada dugaan pembiaran kasus oleh polisi.

"Kami sering sekali menanyakan perkembangan laporan pada kasus ini dan juga selalu memberikan informasi terkait dengan keberadaan pelaku yang kami dapatkan dari berbagai pihak," ujar Ermelina.

Baca juga: Terseret Dugaan Pelecehan Seksual, Lurah di Bekasi Dibina oleh Pemkot

 

"Sepertinya ada pembiaran yang dilakukan oleh Polres Depok untuk tidak memproses kasus ini dengan cepat dan menunggu desakan publik secara terus menerus," imbuhnya.

Kuasa hukum lainnya, Judianto Simanjuntak, mengatakan bahwa polisi terkesan lamban dalam menangani kasus tersebut.

"Seharusnya jika ada kekurangan yang perlu ditambahkan maka kepolisian berkoordinasi dengan kuasa hukum dan pihak terkait lainnya," pungkasnya.

Polisi sebelumnya berdalih kesulitan untuk meminta keterangan tambahan dari para korban, sehingga kasus terkesan mandek.

LLN dilaporkan ke polisi pada 13 September 2019 karena diduga mencabuli tiga anak yang ia asuh di sebuah panti asuhan di Depok, Jawa Barat.

Setelah hampir tiga bulan ditahan, LLN bebas karena polisi tidak mampu melengkapi berkas pemeriksaan. Para korban diketahui sudah terpencar usai panti asuhan mereka dibubarkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com