JAKARTA, KOMPAS.com - Kisruh politik di internal Partai Demokrat berlanjut ke meja hijau. Elite Demokrat yang berseteru saling gugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan awalnya dilayangkan oleh sejumlah kader partai berlambang mercy, yang tak terima dipecat oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Belakangan, AHY pun menggugat balik kader yang dipecat tersebut karena mereka dianggap telah menggelar Kongres Luar Biasa di Deli Serdang dengan mengatasnamakan Partai Demokrat.
Baca juga: AHY Dilaporkan atas Tuduhan Pemalsuan Akta Pendirian Partai, Ini Respons Demokrat
Gugatan kubu KLB
Awalnya gugatan diajukan oleh Johni Allen ke PN Jakarta Pusat pada Selasa (2/3/2021). Gugatan itu terdaftar dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Jhoni yang tak terima didepak dari Demokrat menggugat tiga orang pimpinan partai berlambang mercy. Selain AHY sebagai ketua umum, ada Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinda Pandjaitan.
AHY berstatus sebagai tergugat I, Riefky sebagai tergugat II, sedangkan Hinca merupakan tergugat III.
Baca juga: KLB Demokrat, Moeldoko, dan Perencanaan Strategis Jangka Panjang...
Ada sejumlah petitum dalam gugatan Jhoni yakni menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tegugat III melakukan perbuatan melawan hukum; serta menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat.
Kemudian, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun, MM.
Terakhir, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat.
Baca juga: Fraksi Partai Demokrat Bacakan Ikrar Setia Terhadap Kepemimpinan AHY
Sidang perdana gugatan yang diajukan Jhoni Allen ini akan digelar pada 17 Maret mendatang.
Pada Senin (8/3/2021), enam kader Demokrat lainnya yang dipecat turut mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Keenamnya yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib.
Gugatan mereka teregister dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Sama dengan Jhoni Allen, mereka juga menggugat tiga pimpinan Demokrat yakni AHY, Teuku Riefky dan Hinca Pandjaitan.
Isi petitum yang mereka ajukan juga serupa dengan gugatan Jhoni Allen. Pada intinya mereka meminta agar pemecatan mereka dibatalkan serta tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Sidang perdana gugatan Marzuki Alie dkk ini akan digelar pada 23 Maret.
Baca juga: 17 Maret 2021, Jadwal Sidang Pertama Gugatan Marzuki Alie dkk terhadap AHY