JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi salah satu kelengkapan kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat.
STNK sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Di dalamnya tercatat nomor polisi, rangka dan mesin.
Selain itu STNK juga memiliki masa periode yang berlaku atau waktu pembayaran pajak baik secara tahunan maupun lima tahunan.
Biasanya, untuk pajak tahunan orang menyebutnya pajak kendaraan bermotor (PKB), sedangkan untuk yang lima tahun sekali dikenal sebagai perpanjangan STNK.
Baca juga: Pemprov DKI Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan Bermotor dan Hapus Denda
Keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda tambahan. Denda akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak.
Adapun untuk membayarnya, pemilik kendaraan harus menyiapkan berkas-berkas sebagai persyaratan pembayaran.
Dikutip dari situs ntmcpolri.info, berikut berkas yang harus disiapkan sebagai persyaratan membayar pajak kendaraan.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Polda Metro Jaya Luncurkan Aplikasi Bayar Pajak Kendaraan Online
- Membawa STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan.
- Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan jika kendaraan atas nama perusahaan
- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai.
- Mengisi formulir perpanjangan STNK (formulir tersedia di loket).
- Memasukkan formulir beserta persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran setelah memasukkan berkas silakan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah pada kelengkapan berkas, maka petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar (notice).
- Membayar pajak kendaraan di loket pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silakan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (pengesahan) dan SKPD baru di loket pengeluaran STNK (pegesahan) dan SKPD Baru.