- Menerima STNK (pengesahan) dan SKPD baru.
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas).
- KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan).
- Fotokopi domisisi perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan).
- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa di atas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai (melampirkan fotokopi KTP pemberi kuasa).
- Cek fisik kendaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.