JAKARTA, KOMPAS.com - Rizieq Shihab disebut sebagai pasien privileged atau pasien yang memiliki hak istimewa di RS Ummi, Kota Bogor.
Hal itu disebutkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dengan terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
"Rizieq Shihab masuk RS Ummi Bogor tanpa melalui IGD karena Rizieq Shihab merupakan pasien privileged di RS Ummi Kota Bogor," kata salah satu JPU membacakan dakwaan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa Andi memerintahkan Direktur Umum RS Ummi Najamudin untuk menyiapkan ruangan president suite untuk Rizieq.
Baca juga: Dirut RS Ummi Bogor Didakwa Siarkan Berita Bohong soal Swab Test Rizieq Shihab
Hal ini bertentangan dengan pernyataan Andi saat memberikan keterangan kepada media pada 26 November 2020.
"(Terdakwa Andi) mengatakan, 'Memang benar Habib Rizieq kemarin ke RS Ummi Kota Bogor masuk UGD karena beliau capek karena aktivitas beliau yang langsung pulang maraton. Jadi beliau ke sini dan hasil screening di tim kami, alhamdulillah tidak mengarah ke Covid-19,'" kata JPU menyampaikan pernyataan Andi kepada media.
Adapun Andi didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab test Rizieq Shihab.
Baca juga: Dalam Dakwaan, Dirut RS Ummi Siapkan President Suite untuk Rizieq Shihab
Pada 26 November 2020, terdakwa Andi memberikan pernyataan kepada media yang intinya mengumumkan bahwa hasil pemeriksaan Rizieq tidak mengarah ke gejala Covid-19.
Rizieq juga dirawat di ruang president suite lantai lima RS Ummi. Lantai lima merupakan tempat perawatan pasien Covid-19.
Baca juga: Saat Diperiksa MER-C, Rizieq Shihab Sudah Diketahui Positif Covid-19
Pernyataan Andi dinilai jaksa tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq positif Covid-19.
Ia dinilai dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 subsider Pasal 14 ayat 2 lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Dirut RS Ummi Bogor: Rizieq Shihab Kemarin Masuk IGD karena Capek
Dalam dakwaan kedua, Andi didakwa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, Andi didakwakan melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.