Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Rizieq Shihab Gugur, Kuasa Hukum: Selama Hakim Tunggal, Keputusan Sesuka Hati

Kompas.com - 17/03/2021, 16:01 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka kasus kerumunan dan penghasutan Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mempermasalahkan hakim tunggal dalam sidang gugatan praperadilan kliennya.

Alamsyah menilai jika sidang praperadilan dipimpin Hakim tunggal, maka keputusannya bersifat egois dan sesuka hati.

"Sesuka-suka dia (hakim tunggal) menerjemahkan, karena putusan praperadilan adalah final. Tidak bisa dibanding, tidak bisa dikasasi. Jadi dia tidak berpikir nanti putusan saya tidak ada yang menilai putusan praperadilan oleh Hakim tinggi," ujar Alamsyah seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Rizieq Shihab Sempat Mengaku Sehat Usai Dinyatakan Positif Covid-19 dan Bergejala

Menurut dia, perkara praperadilan akan sulit menemukan keadilan selagi dipimpin oleh hakim tunggal.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno memutuskan gugutan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus kerumunan dan penghasutan di Petamburan, Rizieq Shihab gugur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (16/3/2021).

Hakim berpendapat sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) sehingga menyebabkan gugatan praperadilan dari Rizieq Shihab gugur.

“Dengan demikian berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1981 tentang kuhap hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur,” ujar Suharno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Hakim PN Jaksel: Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Gugur

Suharno sempat merujuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugurnya persidangan praperadilan karena dimulainya sidang pokok perkara dalam Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam pasal menyatakan jika gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.

Gugatan praperadilan dari kubu Rizieq Shihab diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 3 Februari 2021 lalu dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel.

Gugatan praperadilan kali ini dilayangkan pihak kuasa hukum Rizieq Shihab karena penangkapan dan penahanan kliennya oleh polisi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com