Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/03/2021, 14:28 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rizieq Shihab gugur, Rabu (17/3/2021).

Pasalnya, sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Rizieq telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021).

“Berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d Tahun 1981 tentang KUHAP, hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur,” ujar Suharno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Praperadilan Rizieq Shihab Gugur, Kuasa Hukum: Selama Hakim Tunggal, Keputusan Sesuka Hati

Gugurnya gugatan praperadilan sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal itu menyatakan gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.

Sebelumnya, pihak Rizieq mempermasalahkan penangkapan dan penahanan oleh polisi.

“Terdapat kesalahan formil fatal yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri cq penyidik Polda Metro Jaya, yang menjadikan dasar kami melakukan upaya hukum praperadilan,” kata salah satu anggota Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab (Tim Advokasi HRS), Kamil Pasha, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Drama Sidang Dakwaan Rizieq Shihab: Dari Walk Out hingga JPU Ditegur Hakim

Pihak kuasa hukum menilai penangkapan Rizieq dipaksakan oleh aparat kepolisian.

Sebab, Rizieq telah mendatangi Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Namun, ketika sudah hadir di Polda Metro Jaya, klien kami malah disodorkan surat perintah penangkapan yang memerintahkan sebanyak 199 orang polisi hanya untuk menangkap klien kami seorang, yang nyata-nyata sudah berada di Polda Metro Jaya,” tuturnya.

Baca juga: Rizieq Shihab dan Tim Pengacara Akan Kembali Walkout jika Sidang Tetap secara Virtual

Sempat diskors

Sebelumnya, hakim sempat menskors sidang putusan praperadilan.

Pasalnya, polisi selaku pihak termohon keberatan lantaran sidang pokok kasus pelanggaran protokol kesehatan sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) kemarin.

"Intinya manakala dalam keputusan ini jadi pertimbangan bagi hakim sesuai aturan bahwa apabila perkara pokok sudah disidang maka praperadilan yang ada sekarang ini belum selesai, dan ada putusan hari ini maka itu akan menjadi gugur ketika perkara pokoknya sudah disidang," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari TribunJakarta.

Baca juga: Saat Diperiksa MER-C, Rizieq Shihab Sudah Diketahui Positif Covid-19

Hengki mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan yang berisi sidang pokok atas terdakwa Rizieq Shihab sudah berlangsung kemarin.

Pada persidangan kemarin, dakwaan Rizieq Shihab belum sempat dibacakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Dinkes DKI Ungkap Kasus Covid-19 di Jakarta Naik Lagi sejak November 2023

Dinkes DKI Ungkap Kasus Covid-19 di Jakarta Naik Lagi sejak November 2023

Megapolitan
Ayah Pembunuh 4 Bocah di Jagakarsa Tak Ditangkap Usai Dilaporkan Aniaya Istri, Polisi Kesulitan?

Ayah Pembunuh 4 Bocah di Jagakarsa Tak Ditangkap Usai Dilaporkan Aniaya Istri, Polisi Kesulitan?

Megapolitan
Rute Transjakarta 6A Ragunan - Balai Kota via Kuningan

Rute Transjakarta 6A Ragunan - Balai Kota via Kuningan

Megapolitan
Rute Transjakarta 10H Tanjung Priok-Bundaran Senayan

Rute Transjakarta 10H Tanjung Priok-Bundaran Senayan

Megapolitan
Rute Transjakarta 3H Stasiun Pesing-Kota

Rute Transjakarta 3H Stasiun Pesing-Kota

Megapolitan
Pria Tewas Usai Terobos Pelintasan Kereta di Senen, Terseret hingga Lima Meter

Pria Tewas Usai Terobos Pelintasan Kereta di Senen, Terseret hingga Lima Meter

Megapolitan
Siswa SD di Bekasi yang Di-'sliding' dan Kakinya Diamputasi Meninggal Dunia

Siswa SD di Bekasi yang Di-"sliding" dan Kakinya Diamputasi Meninggal Dunia

Megapolitan
Tangkap Pengedar Narkoba di Kalideres, Polisi Amankan 513 Gram Sabu

Tangkap Pengedar Narkoba di Kalideres, Polisi Amankan 513 Gram Sabu

Megapolitan
Pergoki Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Aniaya Istri, Warga: Jidat Korban sampai Benjol

Pergoki Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Aniaya Istri, Warga: Jidat Korban sampai Benjol

Megapolitan
Tak Setuju RUU DKJ, Fahira Idris: Gubernur Jakarta Harus Dipilih Langsung oleh Rakyat

Tak Setuju RUU DKJ, Fahira Idris: Gubernur Jakarta Harus Dipilih Langsung oleh Rakyat

Megapolitan
Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Dikenal Tertutup, Tak Pernah Ngobrol dengan Tetangga

Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Dikenal Tertutup, Tak Pernah Ngobrol dengan Tetangga

Megapolitan
'Hujan' Kritik Penghapusan Pilkada Jakarta dalam RUU DKJ, Disebut Kebiri Hak Rakyat dan Balik ke Orba

"Hujan" Kritik Penghapusan Pilkada Jakarta dalam RUU DKJ, Disebut Kebiri Hak Rakyat dan Balik ke Orba

Megapolitan
Sebelum 4 Bocah Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Wajah Ibu 4 Korban Sempat Terlihat Berlumuran Darah

Sebelum 4 Bocah Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Wajah Ibu 4 Korban Sempat Terlihat Berlumuran Darah

Megapolitan
Saat Butet Kartaredjasa Mengaku Diintimidasi, Tetap 'Mentas' Sesuai Naskah meski Dilarang Bicara Politik...

Saat Butet Kartaredjasa Mengaku Diintimidasi, Tetap "Mentas" Sesuai Naskah meski Dilarang Bicara Politik...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspada Hujan Siang hingga Sore

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspada Hujan Siang hingga Sore

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com