JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rizieq Shihab gugur, Rabu (17/3/2021).
Pasalnya, sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Rizieq telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021).
“Berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d Tahun 1981 tentang KUHAP, hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur,” ujar Suharno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Praperadilan Rizieq Shihab Gugur, Kuasa Hukum: Selama Hakim Tunggal, Keputusan Sesuka Hati
Gugurnya gugatan praperadilan sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal itu menyatakan gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.
Sebelumnya, pihak Rizieq mempermasalahkan penangkapan dan penahanan oleh polisi.
“Terdapat kesalahan formil fatal yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri cq penyidik Polda Metro Jaya, yang menjadikan dasar kami melakukan upaya hukum praperadilan,” kata salah satu anggota Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab (Tim Advokasi HRS), Kamil Pasha, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Drama Sidang Dakwaan Rizieq Shihab: Dari Walk Out hingga JPU Ditegur Hakim
Pihak kuasa hukum menilai penangkapan Rizieq dipaksakan oleh aparat kepolisian.
Sebab, Rizieq telah mendatangi Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Namun, ketika sudah hadir di Polda Metro Jaya, klien kami malah disodorkan surat perintah penangkapan yang memerintahkan sebanyak 199 orang polisi hanya untuk menangkap klien kami seorang, yang nyata-nyata sudah berada di Polda Metro Jaya,” tuturnya.
Baca juga: Rizieq Shihab dan Tim Pengacara Akan Kembali Walkout jika Sidang Tetap secara Virtual
Sebelumnya, hakim sempat menskors sidang putusan praperadilan.
Pasalnya, polisi selaku pihak termohon keberatan lantaran sidang pokok kasus pelanggaran protokol kesehatan sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) kemarin.
"Intinya manakala dalam keputusan ini jadi pertimbangan bagi hakim sesuai aturan bahwa apabila perkara pokok sudah disidang maka praperadilan yang ada sekarang ini belum selesai, dan ada putusan hari ini maka itu akan menjadi gugur ketika perkara pokoknya sudah disidang," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari TribunJakarta.
Baca juga: Saat Diperiksa MER-C, Rizieq Shihab Sudah Diketahui Positif Covid-19
Hengki mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan yang berisi sidang pokok atas terdakwa Rizieq Shihab sudah berlangsung kemarin.
Pada persidangan kemarin, dakwaan Rizieq Shihab belum sempat dibacakan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.