Sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) palsu RS Ummi Bogor akan digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Jumat (19/3/2021).
Sidang lanjutan pembacaan dakwaan kasus Rizieq Shihab akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Ada total delapan perkara terkait kasus Rizieq Shihab dengan terdakwa mantan pemimpin Front Pembela Islam itu dan enam terdakwa lain.
Rizieq sendiri didakwa tiga perkara, yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kerumunan di Megamendung, Puncak, Jawa Barat, dan kasus tes usap (swab test) palsu RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: PN Jaktim Imbau Masyarakat Ikuti Sidang Rizieq Lewat Live Streaming demi Hindari Kerumunan
Untuk agenda persidangan hari ini adalah membacakan dakwaan lima perkara yang seharusnya dilaksanakan pada Selasa (16/3/2021) lalu.
View this post on Instagram
Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226.
Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.
Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi.
Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Sebelumnya, sidang-sidang itu terpaksa ditunda karena alasan berbeda seperti kendala teknis dan perbedaan antara majelis hakim serta tim kuasa hukum soal menghadirkan terdakwa secara online.
Bahkan, salah satu persidangan dihiasi momen walk out-nya Rizieq dan tim kuasa hukumnya.
Persidangan lanjutan kasus Rizieq hari ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB, tapi mengalami penundaan.
Seperti sebelumnya, persidangan akan berlangsung secara daring atau lewat video conference dari tempat para terdakwa ditahan.
Pihak PN Jaktim pun mengimbau publik agar menonton jalannya persidangan Rizieq lewat live streaming atau siaran langsung.
"Demi menjaga protokol kesehatan bersama dan menghindari kerumunan, silakan menonton live streaming jalannya persidangan di channel Youtube resmi pengadilan," ungkap Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (18/3/2021).