Korban umumnya mengalami luka di bagian kepala, tangan, dan kaki akibat lemparan batu. Para korban juga mengalami sesak nafas akibat tembakan gas air mata dari polisi.
"Korban luka berat ada yang patah di tulang belikat," ujar Milan.
Baca juga: PT Pertamina Bantah Kerahkan Ormas untuk Gusur Warga Pancoran
Polisi tak menangkap pihak-pihak ormas yang berada di Jalan Pasar Minggu Raya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, kelompok yang terlibat bentrokan adalah pihak-pihak luar yang mendukung masing-masing pihak yang bersengketa.
“Jadi memang ada di daerah Pancoran Buntu, ada sengketa lahan antara Pertamina dengan warga, kemudian proses hukum berjalan, mediasi berjalan. Namun masing-masing pihak dari pihak Pertamina dan warga ini ada yang membela masing-masing. Yang satu dari satu kelompok (warga). Yang satu, satu kelompok (Pertamina). Inilah yang kemudian bersengketa di lapangan,” kata Azis di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis malam.
Azis meminta kedua kelompok yang membela masing-masing kelompok untuk tidak ikut campur masalah sengketa lahan antara Pertamina dan warga Pancoran Buntu II.
Ia meminta kedua belak pihak untuk menahan diri dan menunggu proses hukum terkait sengketa lahan.
PT Pertamina membantah pihaknya bertindak anarkistis maupun mengerahkan organisasi masyarakat (ormas) dalam proses pemulihan aset tanah di Jalan Pancoran Buntu II.
Tanah di Pancoran Buntu II diklaim milik sah PT. Pertamina.
"Semua kami lakukan sesuai prosedur dan tidak ada cara-cara anarkistis menggunakan ormas tertentu pada proses pemulihan aset," tutur Achmad Suyudi, Manager Legal PT Pertamina Training and Consulting (PTC) yang merupakan anak usaha PT Pertamina, melalui keterangan tertulis, Kamis (18/3/2021).
Tanah yang disengketakan tersebut diklaim Achmad sah milik PT Pertamina setelah Mahkamah Agung mengabulkan upaya peninjauan kembali yang diajukan.
“Berdasarkan upaya hukum luar biasa yang dilakukan, yakni peninjauan kembali, Mahkamah Agung mengabulkan bantahan perusahaan dan menyatakan bahwa Pertamina adalah pemilik satu-satunya yang sah dari tanah-tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang terdapat di atasnya,” kata Achmad.
Karena kepemilikan dinyatakan sah, PT Pertamina melakukan proses pemulihan aset yang ditempuh melalui pengamanan dan penertiban aset dari penghuni tanpa hak di lokasi tanah tersebut.
Upaya pemulihan telah berjalan lebih dari sepuluh bulan dan sudah lebih dari 75 persen lahan dikembalikan kepada Pertamina.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta PT Pertamina mencarikan tempat tinggal baru untuk warga Pancoran Buntu II yang tergusur.
"Mari kita carikan solusi bersama agar Pertamina mendapatkan tempat tersebut untuk kepentingan masyarakat banyak juga dan masyarakat yang tinggal bertahun-tahun di situ mendapatkan solusi tempat tinggal yang baru," kata Riza dalam keterangan suara, Kamis (18/3/2021).
Dalam sengketa tanah di Pancoran Buntu II, Riza meminta Pertamina memerhatikan aspek kemanusiaan dalam sengketa tersebut.
Meskipun PT Pertamina memiliki lahan tersebut, kata Riza, tidak berarti warga yang bertahun-tahun tinggal di tempat tersebut diabaikan begitu saja.