Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 19/03/2021, 15:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor sempat menerima pesan WhatsApp yang berisi seruan untuk memenuhi jalan di sekitar Puncak guna menyambut kedatangan terdakwa Rizieq Shihab.

Dalam pesan tersebut, Rizieq Shihab direncanakan hadir di Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November 2020.

Hal itu tertuang dalam dakwaan kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab yang digelar secara online oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

"Pada tanggal 11 November 2020, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor A.H Agus Ridhala selaku Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Kabupaten Bogor menerima forward WhatsApp dari Sekda Kabupaten Bogor yang isinya berbunyi "Gadok Puncak, Cisarua, Bogor sambut kedatangan Imam Besar Umat Al Habib Rizieq Shihab Jumat 13 November 2020 atau 27 Maulud jam 08.00"," ujar jaksa.

"Titik kumpul Masjid Harakatul Jannah, penuhi sisi-sisi jalan dari Gadok sampai Markas Syariah, Megamendung, sebarkan!," lanjut jaksa.

Baca juga: Ini 5 Peran Rizieq Shihab Menurut Jaksa soal Kerumunan Petamburan

Pemerintah Kabupaten Bogor kemudian mengimbau petugas untuk mengawasi acara Rizieq Shihab agar tidak terjadi kerumunan seperti saat kedatangan Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Untuk diketahui, sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) palsu RS Ummi Bogor akan digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini.

Adapun agenda sidang hari ini adalah membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3/2021) lalu. Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226.

Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan. Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.

Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi. Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Penginapan Makasar, Jaktim

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Penginapan Makasar, Jaktim

Megapolitan
Salah Lafalkan Pancasila, Plt Wali Kota Bekasi Grogi karena Berdiri di Samping Ulama dan Habib

Salah Lafalkan Pancasila, Plt Wali Kota Bekasi Grogi karena Berdiri di Samping Ulama dan Habib

Megapolitan
Jadi Sorotan Heru Budi, Ada 15 Lubang Galian PLN di Jalan Margasatwa Raya yang Berkontur Naik Turun

Jadi Sorotan Heru Budi, Ada 15 Lubang Galian PLN di Jalan Margasatwa Raya yang Berkontur Naik Turun

Megapolitan
Pertamina Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Keluarga Korban Kebakaran Depo Plumpang

Pertamina Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Keluarga Korban Kebakaran Depo Plumpang

Megapolitan
Ada Demo Tolak Timnas U-20, Berikut Rute Transjakarta Sekitar Patung Kuda yang Dialihkan

Ada Demo Tolak Timnas U-20, Berikut Rute Transjakarta Sekitar Patung Kuda yang Dialihkan

Megapolitan
Uus Kuswanto Mengaku Direstui DPRD DKI Jadi Wali Kota Jakarta Barat

Uus Kuswanto Mengaku Direstui DPRD DKI Jadi Wali Kota Jakarta Barat

Megapolitan
Satu Muncikari yang 'Sediakan' 39 PSK di Tambora Masih Diburu Polisi

Satu Muncikari yang "Sediakan" 39 PSK di Tambora Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Uus Kuswanto Jalani 'Fit and Proper Test' sebagai Wali Kota Jakarta Barat

Uus Kuswanto Jalani "Fit and Proper Test" sebagai Wali Kota Jakarta Barat

Megapolitan
Tutup Pintu 'Restorative Justice' untuk AG, Keluarga D: Tak Ada Kata Damai

Tutup Pintu "Restorative Justice" untuk AG, Keluarga D: Tak Ada Kata Damai

Megapolitan
Tendang Dosen UI hingga Kecelakaan di Depok, Pelaku Mengaku Refleks

Tendang Dosen UI hingga Kecelakaan di Depok, Pelaku Mengaku Refleks

Megapolitan
Seorang Pria Jadi Korban Pengeroyokan dan Penusukan di Tempat Hiburan Malam Gading Serpong

Seorang Pria Jadi Korban Pengeroyokan dan Penusukan di Tempat Hiburan Malam Gading Serpong

Megapolitan
Ada Demo Tolak Timnas Israel Ikut Piala Dunia U-20 di Patung Kuda, Polisi Terapkan Pengalihan Lalu Lintas

Ada Demo Tolak Timnas Israel Ikut Piala Dunia U-20 di Patung Kuda, Polisi Terapkan Pengalihan Lalu Lintas

Megapolitan
Ada Demo Tolak Timnas U-20 Israel, Lalu Lintas di Sekitar Patung Kuda Padat

Ada Demo Tolak Timnas U-20 Israel, Lalu Lintas di Sekitar Patung Kuda Padat

Megapolitan
Kecelakaan di Pemalang, Almarhum Syabda dan Ibunya Dimakamkan di Sragen

Kecelakaan di Pemalang, Almarhum Syabda dan Ibunya Dimakamkan di Sragen

Megapolitan
Pelaku Tendang Dosen UI Saat Berkendara di Depok karena Kesal Motornya Terserempet

Pelaku Tendang Dosen UI Saat Berkendara di Depok karena Kesal Motornya Terserempet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke