Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Walk Out Rizieq Shihab Merendahkan Martabat Majelis Hakim dan Peradilan

Kompas.com - 23/03/2021, 11:32 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap penolakan terhadap persidangan virtual yang ditunjukkan terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq Shihab mendapat sorotan.

Sejak persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Selasa (16/3/2021) lalu, Rizieq selalu menolak hadir karena sidang itu dilaksanakan secara virtual.

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu bahkan walk out pada persidangan perdana.

Baca juga: Hadapi Sidang Hari Ini, Kuasa Hukum Rizieq Siapkan Nota Keberatan 67 Halaman

Rizieq kemudian dipaksakan hadir ke ruang sidang di Rutan Bareskrim Polri oleh JPU yang dibantu pihak kepolisian pada persidangan kedua, Jumat (19/3/2021), setelah bersikeras tidak mau hadir di sidang virtual.

Setelah dihadirkan secara paksa, Rizieq meluapkan amarahnya ke majelis hakim.

"Saya dipaksa, didorong, dihinakan! Ini hak asasi saya sebagai manusia," seru Rizieq kepada majelis hakim.

Baca juga: Bujuk Rizieq Shihab yang Naik Pitam, Hakim: Ini Sidang Negara Bukan Pemerintah, Tidak Ada Foto Presiden

Bahkan, Rizieq harus ditenangkan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa agar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan dakwaan itu bisa dimulai.

Tak hanya Rizieq, para terdakwa lain kasus kerumunan di Petamburan serta Muhammad Hanif Alatas selaku terdakwa kasus tes swab Riziew di RS Ummi juga menolak hadir apabila persidangan dilakukan secara virtual.

Kepala Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengungkapkan, aksi Rizieq tersebut disesalkan oleh Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

Baca juga: Jaksa: Tindakan Rizieq Tutupi Hasil Swab Akibatkan Peningkatan Kasus Covid-19 di Bogor

Dijabarkan Alex, MA mengatakan bahwa Rizieq telah mencederai martabat peradilan.

"Terhadap kejadian peristiwa kemarin pimpinan tertinggi kami, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung sudah menyampaikan keprihatinannya," kata Alex di PN Jaktim, Senin (22/3/2021), dilansir Tribun Jakarta.

"Bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan (Rizieq) seperti itu mencederai marwah dan keluhuran daripada martabat peradilan," tambahnya.

Rizieq, Alex melanjutkan, secara khusus telah merendahkan marwah majelis hakim.

"Khususnya marwah daripada hakim, dan juga mencederai lembaga peradilan secara umumnya," ujar Alex.

Dia menambahkan, sebagai terdakwa, adalah kewajiban Rizieq untuk hadir dalam persidangan.

"Bahwa terdakwa wajib hadir di persidangan, jadi kewajibannya, bukan haknya. Sedangkan penasihat hukum atau pengacara kan sudah diberikan kuasa untuk mendampingi terdakwa," ujar Alex.

Baca juga: PN Jakarta Timur Akan Gelar Sidang Eksepsi Rizieq Shihab Hari Ini

Dia menekankan bahwa terdakwa lah yang rugi apabila memutuskan tidak hadir ataupun walk out dari persidangan.

"Apabila terjadi, yang dirugikan terdakwa sendiri, sedangkan Majelis Hakim sendiri tidak ada halangan sidang tetap dilangsungkan, karena di dalam KUHAP tanpa adanya terdakwa sidang bisa dilanjutkan," jelas Alex.

Diselidiki Komisi Yudisial

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) memastikan tengah menelisik perilaku Rizieq melalui tayangan video di persidangan tersebut untuk membuktikan apakah terdakwa memang merendahkan hakim.

"Ketidakhadiran HRS secara online dengan alasan teknis dan sebagainya menjadi perhatian KY apakah ini merupakan kategori dari sikap merendahkan martabat kehormatan hakim atau tidak," kata ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata, Sabtu (20/3/2021).

Menanggapi hal tersebut, Alex menyerahkan masalah itu sepenuhnya kepada KY.

Baca juga: Jaksa Ungkap Kronologi hingga Rizieq Dinyatakan Positif Covid-19 pada 23 November 2020

Sebab, menurut Undang-undang No 18 Tahun 2011, salah satu tugas KY di antaranya mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

"KY adalah lembaga yang mengayomi dan melindungi marwah (hakim dan peradilan) tersebut," ucap Alex.

"Kita hanya menyampaikan hal-hal yang telah terjadi di fakta persidangan. Apakah menurut dia pantas dilanjutkan kita juga tidak bisa berkomentar, karena itu sudah kewenangan. Dan itu bukan kapasitas kami untuk mengomentari hal tersebut," sambungnya.

Sebagai catatan, Rizieq didakwa dengan tiga perkara, yakni dengan nomor perkara 221, 225, dan 226.

Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi.

Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.

Sementara itu, sidang lanjutan kasus Rizieq kembali digelar pada hari ini, Selasa (23/3/2021), dengan agenda pembacaan eksepsi atau penolakan dakwaan jaksa.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Mahkamah Agung Anggap Walk Out Rizieq Shihab Cederai Martabat Peradilan (Reporter: Bima Putra / Tribun Jakarta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com