Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peras Remaja yang Berkerumun Saat Pandemi Covid-19, Polisi Gadungan Pun Dibui

Kompas.com - 25/03/2021, 11:03 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - S (42) hanya bisa tertunduk lesu di hadapan polisi. Pengancaman dan pemerasan berkedok polisi yang bertugas membubarkan kerumunan saat pandemi Covid-19 pun berujung bui.

S kini sudah ditangkap oleh anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Mampang Prapatan. Ia tak bisa beraksi memeras korban remaja.

S berani mengaku sebagai anggota polisi satuan reserse narkoba dan menodongkan pistol mainan kepada korban.

Baca juga: Polisi Gadungan Pelaku Pemerasan Mengaku Beli Seragam Lengkap di Pasar Senen

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol M Hari Agung Julianto menyebutkan, S mengincar remaja yang berkerumun di tengah pandemi Covid-19. 

Berkeliling cari korban

Saat beraksi, pelaku mengendarai motor dan mencari korban yang berkerumun di jalan.

Pelaku kemudian mengajak korban berpisah dari kerumunan dengan dalih menggeledah barang bukti narkoba yang dituduh.

"Korban diajak kemudian dilakukan penekanan untuk menyerahkan barang kepada pelaku, sebuah handphone," ujar Hari dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Rabu (24/3/2021).

Baca juga: Polisi Gadungan yang Peras Remaja Sudah 15 Kali Beraksi di Jakarta

Berdasarkan pemeriksaan sementara, S telah beraksi hingga 15 kali. S beraksi di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

"Pelaku melakukan tindak pidana di Mampang Prapatan sebanyak 3 TKP," ujar Hari dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Rabu (24/3/2021).

Hari mengatakan, anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Mampang Prapatan mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera CCTV.

"Kemudian tim reskrim mengungkapnya yaitu dari penyidikan, bukti (kamera) CCTV yang ada. Postur yang sama, kendaraan yang sama, lalu dilakukan penangkapan," ujar Hari.

Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Baktijaya, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (24/3/2021) pukul 04.00 WIB.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah replika senjata api, satu sepeda motor, dua unit handphone, dan pakaian pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com