Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Ditertibkan, Pengamen Ondel-ondel Ditawari Ikut Sanggar Betawi

Kompas.com - 27/03/2021, 10:01 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara akan menggencarkan penertiban terhadap pengamen Ondel-Ondel di jalan.

Penertiban ini didasari oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi.

Termasuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Pasal 39 (1) BAB VIII tentang Tertib Sosial.

Baca juga: Sejarah Ondel-ondel Betawi: Dari Perayaan Panen, Kini Dilarang sebagai Sarana Ngamen

“Maka atas dasar ini dijadikan landasan hukum oleh Satpol PP untuk melakukan penertiban bagi siapapun yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid dalam keterangannya, Sabtu (27/3/2021).

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Utara Rofiqoh Mustafa menuturkan, setiap pengamen yang ditertibkan akan ditawari untuk bergabung ke sanggar kebudayaan Betawi yang ada di DKI Jakarta.

"Mereka akan kami coba tawarkan bergabung ke sanggar-sanggar Ondel-Ondel di DKI," tutur Rofiqoh.

Menurut Rofiqoh, para pengamen ondel-ondel tersebut tak lagi memegang pakem budaya Betawi itu sendiri.

Ia mendukung pemerintah untuk melakukan penertiban dan pembinaan terhadap pengamen ondel-ondel.

“Yang mereka (pengamen) ondel-ondel lakukan selama ini sudah keluar dari pakem kebudayaan Betawi. Kebudayaan ondel-ondel yang sesungguhnya itu antara lain ondel-ondel yang digunakan harus sepasang, menggunakan musik Betawi, dan ada pengiringnya," lanjutnya.

Baca juga: Tak Setuju Ondel-ondel Dilarang Ngamen, Ridwan Saidi: Biar Rakyat Cari Makan!

Penertiban pengamen ondel-ondel juga akan melibatkan Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Utara.

Setiap pengamen yang ditertibkan akan dilakukan pembinaan di Panti Sosial. Sedangkan ondel-ondel serta alat pengeras suara akan disita.

“Media yang mereka (pengamen) gunakan bisa diambil kembali, namun melalui jalur sidang Tipiring (tindak pidana ringan),” sambung Yusuf Majid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com