JAKARTA, KOMPAS.com - Budayawan Betawi Ridwan Saidi tak setuju dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang melarang ondel-ondel sebagai sarana mengamen.
Menurut Ridwan, selama Pemprov DKI tidak bisa menyediakan lapangan pekerjaan yang layak, sebaiknya tidak melarang pengamen ondel-ondel untuk mencari makannya sendiri.
"Jadi kita tidak bisa kasih makan rakyat, biar rakyat cari makan sendiri," kata Ridwan saat dihubungi melalui telepon, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Setuju Ondel-ondel Dilarang di Jalanan, Wagub DKI Sebut Dikhawatirkan Mengganggu
Dia meminta agar Pemprov DKI tidak membawa alasan budaya dan peradaban untuk melarang seniman ondel-ondel mengamen di Jakarta.
Namun jika soal ketertiban umum, Ridwan meminta agar Pemprov DKI bisa menyediakan tempat yang layak pada pengamen ondel-ondel sehingga bisa lebih tertib.
"Tapi kasi tempat lah gitu, kasi tempat-tempat keramaian di tourism (tempat wisata) ada di Kota, itu kasi peluang dia mencari makan di situ," kata Ridwan.
Baca juga: 70 Orang Terjaring Razia PMKS di Jaksel, Pengamen Ondel-ondel Terbanyak
Dari sejarah peradaban betawi, kata Ridwan, tidak ada larangan ondel-ondel digunakan sebagai sarana mengamen.
Sehingga dia meminta Pemprov DKI untuk mempertimbangkan kembali keputusan larangan ondel-ondel digunakan sebagai sarana mengamen.
"Orang main (ngamen) pake gitar pencipta gitar tidak marah-marah, orang ngamen pake biola, pencipta biola nggak marah-marah, Beethoven kagak bangun dari kuburannya," kata Ridwan.
Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta mulai melakukan razia terhadap ondel-ondel yang mengamen di wilayah DKI Jakarta pada Kamis (26/3/2021) dan diamankan 62 orang pengamen ondel-ondel.
Larangan ondel-ondel digunakan sebagai alat mengamen sebelumnya disosialisasikan melalui instagram Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki.
"Ondel-ondel merupakan salah satu warisan budaya Betawi dan tercantum dalam Pergub 11/2017 sebagai Ikon Budaya Betawi yang perlu dijaga dan dilestarikan dengan penuh kebanggaan. Ondel-ondel sebagai sebuah kesenian saat ini mengalami pergeseran nilai dengan semakin maraknya ondel-ondel yang digunakan oleh sekelompok orang sebagai sarana mengamen/mengemis/meminta uang," tulis Satpol PP.
Penindakan atas tersebut menggunakan dasar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.