Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub DKI: Penetapan SIKM Diputuskan 5 April 2021

Kompas.com - 29/03/2021, 14:30 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, penentuan diberlakukan kembali surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta akan diputuskan 5 April 2021.

"Terkait SIKM, apakah nanti setelah tanggal 5 (April 2021) kan nanti habis PSBB (pembatasan sosial berskala besar) atau PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) mikro selanjutnya," kata Riza saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Senin (29/3/2021).

Riza berujar bahwa Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang merumuskan apakah kembali memerlukan penerapan SIKM atau tidak.

Keputusan tersebut, lanjut Riza, juga akan didiskusikan dengan pemerintah pusat dan wilayah-wilayah daerah penyangga Ibu Kota.

Baca juga: Soal Larangan Mudik, Anies Jelaskan Kemungkinan Pemberlakuan SIKM

"Nanti kita akan rumuskan apa diperlukan atau tidak SIKM atau upaya apa yang akan diambil oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta bahkan pemerintah lainnya, Pemda lainnya termasuk daerah penyangga," tutur Riza.

Posisi Jakarta, sebut Riza, memberikan dukungan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama larangan mudik Lebaran 2021 diterapkan.

Namun, hingga saat ini, Riza belum bisa memastikan apakah Pergub terkait dengan SIKM akan diterapkan sama persis atau ada pembahasan aturan baru.

"Nanti kan kalau ada Pergub baru nanti kita sampaikan sekaligus di perpanjangan (PPKM) dua minggu berikutnya," kata Riza.

Baca juga: SIKM Kemungkinan Berlaku Lagi, Dulu Ini Syarat-syaratnya

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap kemungkinan SIKM kembali berlaku pada periode larangan mudik Lebaran 2021 ini.

Dia mengatakan akan melihat apakah larangan mudik kembali diterapkan SIKM seperti dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

"Tahun ini kita lihat apakah kita menggunakan Pergub yang sama atau nanti ada aturan baru dari pemerintah pusat yang menjadi rujukan," kata Anies dalam keterangan suara, Minggu.

Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan aturan larangan mudik dari tahun lalu.

Sehingga ketika larangan mudik lebaran diumumkan oleh pemerintah pusat, DKI tidak perlu banyak membuat persiapan.

"Kami dari tahun lalu sudah ada itu, ingat kan SIKM," kata Anies.

Terkait pelarangan mudik Lebaran 2021 resmi diumumkan pemerintah pusat pada Jumat (28/3/2021) lalu melalui Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 muddik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," kata Muhadjir.

Keputusan itu diambil karena penularan Covid-19 tinggi terlihat dari beberapa kali libur panjang, khususnya setelah Natal dan Tahun Baru.

Larangan mudik tersebut berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

"Larangan mudik akan mulai 6-17 Mei 2021, sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com