JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta terdakwa kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab, tidak menyeret pihak lain dalam kasus rumunan yang ditimbulkannya.
Hal ini disampaikan jaksa menanggapi eksepsi Rizieq yang menyebut kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta karena adanya imbauan Menko Polhukam Mahfud Md.
"Tak ada relevansi dengan kedatangan terdawaka, tidak perlu kambing hitamkan Menko Polhukam atas kedatangan terdakwa yang menimbulkan kerumunan di bandara dan berbagai tempat," ujar jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Rizieq Shihab Bandingkan Kerumunan Petamburan dengan Acara Presiden, Jaksa: Tidak Tepat
Sebelumnya Rizieq menyeret nama Mahfud MD saat membacakan nota keberatan (eksepsi) pekan lalu.
Rizieq mengaku heran mengapa kerumunan yang timbul saat dirinya tiba di Bandara Soekarno-Hatta sebelumnya malah tidak diproses hukum.
Padahal, kata dia, saat itu Mahfud MD yang menyampaikan kepada publik bahwa dirinya akan tiba di Tanah Air pada 10 November 2020 dan mempersilakan massa menjemput.
"Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput," demikian pernyataan Rizieq dalam dokumen eksepsi yang diterima wartawan dari tim kuasa hukum, Jumat (26/3/2021).
Rizieq pun mempertanyakan, mengapa kerumunan bandara yang juga dia anggap tidak memenuhi kaidah protokol kesehatan tidak dipermasalahkan secara hukum.
"Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa protokol kesehatan tidak pernah diproses hukum, dan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," ujar dia.
Menurut Rizieq, hal ini bertolak belakang dengan perkara yang didakwakan kepada dirinya.
Perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab tercatat dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.