Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Masker 3 Lapis hingga Dilarang Makan dan Minum, 4 Protokol Kesehatan yang Wajib Pelaku Perjalanan Patuhi

Kompas.com - 30/03/2021, 18:01 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memperbarui aturan bagi pelaku perjalanan di dalam negeri.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Salah satu yang diatur adalah mengenai protokol kesehatan (prokes) saat melakukan perjalanan di dalam negeri, baik melalui darat, laut, maupun udara.

Baca juga: GeNose Dipakai sebagai Syarat Naik Pesawat Mulai 1 April, Begini Ketentuannya

Pada bagian F poin pertama tertulis bahwa setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi prokes 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Pada poin F2 dipaparkan empat aturan prokes lain yang perlu diterapkan pelaku perjalanan.

Aturan tersebut antara lain:

1. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, yakni menutupi hidung dan mulut.

2. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.

3. Pelaku perjalanan tidak diperkenankan berbicara saru arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, kereta api, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

4. Pelaku perjalanan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.

Ada pengecualian. Yang boleh makan dan minum adalah pelaku perjalanan yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan orang tersebut.

GeNose

Dalam surat edaran yang sama, Satgas Covid-19 membolehkan pelaku perjalanan untuk menggunakan GeNose C-19 sebagai alat pemeriksaan sebelum berpergian.

Aturan ini akan berlaku mulai 1 April 2021.

Izin memperlihatkan hasil tes GeNose sebelum berpergian itu tertuang pada bagian F Poin 3.

Hasil tes negatif GeNose C-19 menjadi alternatif selain tes PCR dan rapid test antigen bagi pengguna transportasi udara, laut, kereta api, darat bahkan termasuk pengguna kendaraan pribadi.

Khusus pelaku perjalanan transportasi darat, Satgas Covid-19 sewaktu-waktu melakukan tes acak apabila diperlukan.

Pelaku perjalanan yang tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes PCR, rapid test antigen, ataupun GeNose adalah anak-anak di bawah usia 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com