Lalu, ada juga sejumlah alasan objektif yang telah diatur dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP.
Adapun dalam perkara ini, Rizieq, menantunya, dan Dirut RS Ummi didakwa telah menyiarkan berita bohong.
Sebab, dalam sebuah video yang diunggah di YouTube RS Ummi, Rizieq mengaku hasil pemeriksaan kesehatannya baik.
Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq telah dinyatakan positif Covid-19.
Baca juga: Serangan Balik Jaksa ke Rizieq: Singgung Titel Imam Besar hingga Sindiran Orang Tak Terdidik
Rizieq dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq, menantunya dan Andi Yayat juga diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah Covid-19.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.