JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai eksepsi terdakwa Rizieq Shihab tidak berkualitas karena menyertakan masalah di luar materi persidangan.
Salah satunya adalah penolakan persidangan digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Eksepsi tidak berkualitas karena masih mencantumkan soal penolakan sidang online," kata jaksa dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).
Rizieq memang meminta kepada majelis hakim untuk dihadirkan secara langsung dalam persidangan.
Baca juga: Serangan Balik Jaksa ke Rizieq: Singgung Titel Imam Besar hingga Sindiran Orang Tak Terdidik
Permintaan Rizieq itu awalnya ditolak oleh majelis hakim karena sidang tatap muka dikhawatirkan bisa menimbulkan kerumunan. Namun, permintaan Rizieq akhirnya dikabulkan setelah melalui perdebatan panjang.
"Mengingat majelis hakim sudah berbaik hai mengingatkan untuk melakukan sidang offline dengan syarat mematuhi protokol kesehatan, agak disayangkan sesuatu yang sengaja dibuat seolah-olah pengadilan tidak peduli atas sidang offline yang dilakukan majelis hakim," ujar jaksa.
Adapun hari ini, PN Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara yang menjerat Rizieq yakni kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi RS Ummi Bogor.
Agenda sidang hari ini adalah penyampaian pendapat jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya telah dibacakan Rizieq Shihab dan kuasa hukum.
Baca juga: Rizieq Permasalahkan Dirut RS Ummi Tak Ditahan, Ini Jawaban Jaksa
Eksepsi telah dibacakan Rizieq pada Jumat (26/3/2021). Sidang pembacaan eksepsi akhirnya digelar secara tatap muka sejak Jumat lalu atas keputusan majelis hakim terhadap permohonan Rizieq dan kuasa hukum.
Sementara itu, Rizieq menyampaikan protes ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena tidak ada layanan streaming online saat pembacaan eksepsi terdakwa pada Jumat pekan lalu.
"Saya betul-betul merasa sangat dirugikan, saya lihat ini tindakan diskriminatif dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur dari yang bertanggung jawab di bidang streaming," kata Rizieq, hari ini.
Rizieq kemudian membandingkan sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dan jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa yang disiarkan secara online.
Namun, PN Jakarta Timur tidak menyiarkan secara langsung pembacaan eksepsi oleh terdakwa dan penasehat hukum. Oleh karena itu, Rizieq menyebut tindakan tersebut sebagai tindakan diskriminatif.
Baca juga: Disebut Dungu dan Pandir oleh Rizieq Shihab, Jaksa: Kami S2 dan Berpengalaman Puluhan Tahun
Rizieq pun meminta majelis hakim untuk menayangkan ulang rekaman sidang pembacaan eksepsi sehingga bisa diakses secara terbuka oleh publik.
"Saya tidak tahu trouble-nya di mana, saya sangat menghormati sidang ini, saya mohon majelis hakim untuk bisa menjaga kehormatan sidang ini, jangan sampai ada oknum oknum di luar sana melakukan suatu hal yang bisa mencemarkan, merusak sidang ini," ujar Rizieq.
"Saya minta lewat majelis hakim, saya minta untuk dikabulkan agar rekaman eksepsi yang saya bacakan dan dibaca penasehat untuk disiarkan ulang oleh tim streaming PN Jakarta Timur," tambahnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Protes Sidang Eksepsi Tidak Ditayangkan secara Streaming
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.