Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Tangsel Usulkan Ibadah Ramadhan di Masjid Diizinkan tetapi dengan Protokol Covid-19

Kompas.com - 31/03/2021, 16:43 WIB
Tria Sutrisna,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, mengusulkan agar kegiatan keagamaan selama Ramadhan 2021 di tempat ibadah diperbolehkan.

Ketua 1 Bidang Hukum dan Fatwa MUI Tangsel, Hasan Mustofi menjelaskan, pihaknya tetap mengimbau agar seluruh kegiatan keagamaan tetap dilaksanakan di rumah. Namun, masyarakat diharapkan boleh melaksanakan kegiatan itu di tempat ibadah tetapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Tetap disarankan bahwa kegiatan amaliyah Ramadhan itu dilaksanakan di rumah. Namun, dapat dilakukan di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Hasan kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: Pemkot Tangerang Latih Petugas Satgas Covid-19 di Rumah Ibadah untuk Ramadhan

Menurut Hasan, kegiatan keagamaan yang diusulkan tersebut termasuk pelaksanaan shalat tarawih di masjid secara berjemaah.

Dalam pelaksanaannya, para jemaah tetap diwajibkan untuk menjaga jarak fisik dan membatasi jumlah orang di dalam masjid.

"Itu mencakup mulai tadarus, tarawih, kemudian pesantren ramadhan. Itu tetap bisa diadakan hanya tetap mengacu pada protokol kesehatan," kata dia.

"Tetap menjaga jarak dan kapasitas jemaah 50 persen dari kapasitas utuh," sambung dia.

Kendati demikian, pelaksanaan ibadah dan kegiataan keagamaan di masjid tetap harus menunggu keputusan wali kota Tangerang Selatan dan pemerintah pusat sebagai acuan utama.

"Jadi kami tetap harus menyandarkan pada keputusan wali kota berkaitan dengan Covid-19," kata Hasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com