JAKARTA, KOMPAS.com - Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur tetap beroperasi seperti biasa selama proses pengambilalihan oleh negara.
"Kami tetap beroperasional seperti biasa, sampai pengelola yang baru dibentuk, TMII akan beroperasi seperti biasa," ujar Kepala Humas TMII Adi Widodo, Kamis (8/4/2021).
"Masyarakat yang berkunjung silakan. Nggak ada perubahan apa-apa," imbuh dia.
Adi mengatakan, pengambilalihan ini merupakan hal yang wajar.
"Ini proses yang panjang bahwa ada pembicaraan kelembagaan. TMII perlu diperbaiki untuk jadi lembaga yang secara hukum memudahkan semua, berbagai pihak berperan dan itu sudah lama," ujar Adi.
"Yang perlu dicatat dan dipahami, yang diambil alih itu bukan aset ya. Aset itu sudah jadi milik negara sejak diresmikan," ucap dia.
Baca juga: Peristiwa Berdarah di Balik Pembangunan TMII
Adapun pengelolaan TMII diambil alih oleh negara. Setelah 44 tahun, aset milik negara itu tak akan lagi dikelola Yayasan Harapan Kita milik Soeharto.
Keputusan pengambilalihan pengelolaan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
Aturan itu diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2021 dan berlaku sejak diundangkan, yakni 1 April 2021.
Yayasan Harapan Kita diberi waktu tiga bulan untuk menyerahkan pengelolaan aset negara tersebut ke tim transisi yang dibentuk Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, ada rencana pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) diserahkan kepada BUMN.
TMII nantinya tidak selamanya dikelola Kemensetneg.
Sehingga, taman rekreasi di Jakarta Timur itu nantinya akan dikelola oleh profesional, lembaga yang profesional, dan dapat memberikan kontribusi kepada keuangan negara.
Baca juga: TMII Diambil Alih Negara, Plang Kemensetneg Dipasang di Pintu Gerbang
"Arahnya ini akan meminta tolong salah satu BUMN pariwisata untuk mengelola TMII ini," ujar Pratikno dalam keterangan video yang dibagikan kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).
Pratikno menjelaskan, sesuai dengan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 yang baru terbit, pengelolaan TMII saat ini ditarik dari Yayasan Harapan Kita untuk kemudian beralih ke Kemensetneg.
"Untuk sementara ini kita bentuk tim transisi namanya. Transisi untuk pemindahan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg. Ceritanya begitu. Tapi tak berarti akan dikelola Kemensetneg selamanya," tegasnya.
Pratikno juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo akan membentuk yayasan sendiri untuk pengelolaan TMII.
Dia menegaskan, nantinya Kemensetneg akan merumuskan sejumlah kriteria mengenai pihak yang akan menata kembali TMII.
"Enggak benar sama sekali. Jangan dikira Pak Jokowi kemudian membentuk yayasan keluarga untuk mengelola. Sama sekali tidak," tutur Pratikno.
"Jadi ini nanti Kemensetneg merumuskan kriteria siapa yang akan secara tepat profesional memperbaiki TMII. Kemudian memberikan kontribusi kepada keuangan negara secara signifikan," lanjutnya.
Baca juga: Mensesneg Sebut Pengelolaan TMII Akan Diserahkan pada BUMN
Pratikno menyebut, negara memiliki kewajiban melakukan penataan TMII guna memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat.
Selain itu agar TMII nantinya dapat berkontribusi kepada keuangan negara.
Lebih lanjut, Pratikno menjelaskan bahwa kawasan TMII memiliki luas 1.460.704 meter persegi atau setara dengan 146,7 haktare lebih.
Berdasarkan evaluasi dari Kemensetneg dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2018, TMII ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 20 triliun.
Ke depannya, Kemensetneg berkomitmen bahwa kawasan TMII akan menjadi kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa dan sarana edukasi yang bernafaskan budaya nusantara.
Pratikno menambahkan, pemerintah juga memiliki ide untuk menjadikan TMII sebagai pusat inovasi bagi generasi muda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.