JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat, Revi Zulkarnaen mengaku telah menyosialisasikan larangan mudik kepada pengurus PO bus di Terminal Kalideres. Sejumlah pengurus PO bus telah menyatakan kecewa dengan kebijakan itu.
"Kami sudah sosialisasikan, nanti akan pasang pengumuman baik di loket, pintu masuk, akan ada spanduk juga supaya masyarakat tahu bahwa kami tidak melayani (perjalanan) antarkota antarprovinsi," kata Revi, Jumat (9/4/2021).
"Selain itu kami akan umumkan lewat pengeras suara," imbuhnya.
Baca juga: 600 Bus untuk Mudik Lebaran Disiapkan di Terminal Bus Kalideres
Menurut Revi, pihaknya masih menunggu surat keputusan Dinas Perhubungan DKI sebagai dasar pengumuman yang akan dibuat pihaknya.
Petugas Terminal Kalideres juga akan berjaga di sekitar terminal agar kebijakan larangan mudik dipastikan diterapkan pada 6 sampai 17 Mei mendatang.
"Nanti kami juga akan dibantu oleh Petugas Pospol, Polsek Kalideres, Polres Jakarta Barat, dan Koramil Kalideres siap membantu, serta 3 pilar juga," imbuhnya.
Menurut Revi, beberapa pengurus PO bus mengaku kecewa dengan adanya kebijakan ini.
"Harapan mereka memang kalau boleh ya mudik diperbolehkan, tapi karena ini memang peraturan dari pemerintah, jadi mereka siap," ujar Revi.
Revi memastikan bahwa layanan bus dalam kota dan transjabodetabek di Terminal Bus Kalideres tetap beroperasi saat periode mudik.
Sementara, layanan bus antarprovinsi dan antarkota dipastikan tak beroperasi sesuai dengan larangan mudik dari pemerintah pusat.
"Kami kan ada dua layanan, antarkota-antarprovinsi dan dalam kota-transjabodetabek. Nah, layanan dalam kota masih seperti biasa, masih bisa beroperasi. Yang dilarang antarprovinsi dan antarkota," kata Revi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 H. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan Covid-19.
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi,” ujar Adita Irawati, juru bicara Kemenhub, dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden kemarin.
“Yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretapian, dimulai pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” kata dia.
Adita juga mengatakan, regulasi tersebut mengatur setiap moda transportasi, meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan juga sanksi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.