BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi telah memetakan 10 titik penyekatan sehubungan dengan larangan mudik Idul Fitri 2021 pada 6-17 Mei 2021 nanti.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, 10 titik itu terletak di jalan tol, jalan raya, maupun jalan tikus. Seluruhnya berada di perbatasan.
"Petugas akan menjaga ketat selama 24 jam di 10 titik tersebut," kata Hendra dikutip dari Warta Kota (10/4/2021).
Sepuluh titik penyekatan itu di antaranya 4 pintu tol yakni Cikarang Pusat, Cibatu, Cikarang Barat, dan Tambun.
Baca juga: Polda Metro Jaya Siapkan 8 Titik Penyekatan Larangan Mudik
Kemudian, titik penyekatan lain terletak di 2 jalur utama yaitu Kedungwaringin (perbatasan Kabupaten Bekasi-Karawang), Cibarusah (perbatasan Kabupaten Bekasi-Kabupaten Bogor) dan 2 jalur alternatif yakni Pebayuran (perbatasan utara Kabupaten Bekasi-Karawang) dan Cipayung-Kalimalang (perbatasan selatan Kabupaten Bekasi-Karawang).
"Kemudian ada 2 jalur tikus juga yang kami turut jaga. Seperti tahun kemarin, jalur tikus ini yang jadi tujuan pemudik untuk keluar wilayah Bekasi. Namun akan kami jaga kali ini," ucap Hendra.
Meskipun demikian, tidak ada sanksi kepada para pengendara yang diketahui akan mudik dan terjaring penyekatan.
"Tidak ada tindakan apa pun, jika diketahui mudik akan kami arahkan untuk putar balik,"ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.