Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, 10 titik itu terletak di jalan tol, jalan raya, maupun jalan tikus. Seluruhnya berada di perbatasan.
"Petugas akan menjaga ketat selama 24 jam di 10 titik tersebut," kata Hendra dikutip dari Warta Kota (10/4/2021).
Sepuluh titik penyekatan itu di antaranya 4 pintu tol yakni Cikarang Pusat, Cibatu, Cikarang Barat, dan Tambun.
Kemudian, titik penyekatan lain terletak di 2 jalur utama yaitu Kedungwaringin (perbatasan Kabupaten Bekasi-Karawang), Cibarusah (perbatasan Kabupaten Bekasi-Kabupaten Bogor) dan 2 jalur alternatif yakni Pebayuran (perbatasan utara Kabupaten Bekasi-Karawang) dan Cipayung-Kalimalang (perbatasan selatan Kabupaten Bekasi-Karawang).
"Kemudian ada 2 jalur tikus juga yang kami turut jaga. Seperti tahun kemarin, jalur tikus ini yang jadi tujuan pemudik untuk keluar wilayah Bekasi. Namun akan kami jaga kali ini," ucap Hendra.
Meskipun demikian, tidak ada sanksi kepada para pengendara yang diketahui akan mudik dan terjaring penyekatan.
"Tidak ada tindakan apa pun, jika diketahui mudik akan kami arahkan untuk putar balik,"ujarnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/10/15014711/polisi-petakan-10-titik-penyekatan-pemudik-di-kabupaten-bekasi-dari-jalan