JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang bar di restoran atau rumah makan beroperasi selama Ramadhan.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 313 Tahun 2021. SK tersebut diteken oleh pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya pada 12 April 2021.
"Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada usaha restoran atau rumah makan wajib tutup," bunyi aturan dalam SK tersebut dikutip TribunJakarta.com, Senin (12/4/2021).
Selama Ramadhan, Pemprov DKI juga merubah aturan jam operasional restoran. Restoran diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine-in hingga pukul 22.30 WIB dan buka kembali pada pukul 02.00 WIB.
Sebelumnya, layanan dine-in hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB.
"Dine-in sampai pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," tulis keterangan dalam SK.
Walaupun jam operasional diperpanjang, restoran tetap wajib menjalankan protokol kesehatan dan membatasi jumlah pengunjung.
Baca juga: Harga Bahan Pokok Naik pada Awal Ramadhan, Pemprov DKI: Stok Aman, Tak Usah Panic Buying
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Anies Baswedan Larang Bar Beroperasi Selama Bulan Suci Ramadan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.