"Ia mau dijual karena sudah tua, susah juga merawatnya, pajaknya juga gede," kata Syahbudi Firman, cucu kelima dari Achmad Soebardjo, saat ditemui Kompas.com di rumah tersebut, Selasa.
Syahbudi menegaskan keluarganya selaku ahli waris mengantongi sertifikat hak milik yang sah.
Informasi soal dijualnya rumah tersebut awalnya viral setelah diiklankan oleh akun Instagram @kristohouse.
Baca juga: Ketika Achmad Soebardjo Memilih Tidur saat Teks Proklamasi yang Ia Rancang Dibacakan
Dalam iklan tersebut, disebutkan bahwa bangunan itu berdiri di atas tanah seluas 2.916 meter persegi, dengan luas bangunan 1.676 meter persegi, dan dibandrol Rp 200 Miliar.
Syahbudi meluruskan informasi iklan tersebut.
"Sebenarnya yang diiklankan nggak terlalu akurat. Dilihat dari tanahnya berbeda. Di situ dikatakan 2916, sedangkan kita pegang data lebih gede," kata Syahbudi.
Syahbudi menegaskan, rumah peninggalan kakeknya itu memiliki luas tanah 2.951 meter persegi dan luas bangunan 1.796 meter persegi.
Data itu berdasarkan angka yang ada di sertifikat hak milik (SHM).
Baca juga: Pemprov Banten Buka-bukaan soal Polemik Tugu Pamulang yang Habiskan Rp 300 Juta
Selain itu, harga jual yang diunggah di akun Instagram tersebut senilai Rp 200 Miliar juga tidak akurat.
"Harga juga kurang akurat. Kalau kita liat harga pasar kan lebih tinggi," kata Syahbudi.
Syahbudi menegaskan, saat ini pasaran harga rumah di kawasan Menteng sudah mencapai Rp 100- Rp 150 juta per meter persegi.
Artinya, jika mengikuti harga pasaran itu, maka harga jual rumah peninggalan kakeknya itu bisa mencapai Rp 300 miliar- Rp 400 miliar.
"Ya Menteng itu sudah hampir Rp 100- Rp 150 juta ya, itu pasarannya. Tapi tergantung kembali pada pembeli, harganya tentatif," ucap dia.
Syahbudi mengklaim sudah ada yang melemparkan penawaran untuk membeli rumah peninggalan kakeknya itu.
"Ya sudah ada beberapa," ucap dia.