JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Guruh Tirta Lunggana mendukung kebijakan perpanjangan jam operasional restoran dan rumah makan di DKI Jakarta saat Ramadhan.
"Kebijakan Gubernur Anies sudah tepat karena dapat menggerakkan roda ekonomi di Jakarta," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021).
Menurut dia, kebijakan tersebut bisa memberikan angin segar kepada para pengusaha restoran dan rumah makan yang selama ini mendapat pembatasan jam operasional karena pandemi Covid-19.
Baca juga: Ini Alasan Pemprov DKI Perpanjang Jam Operasional Restoran Selama Ramadhan
Menurut dia, kebijakan tersebut juga mengembalikan suasana Ramadhan sebelum pandemi yang identik dengan wisata kuliner.
"Sejak dulu Ramadhan di Jakarta itu identik dengan wisata kuliner masyarakat, akan tetapi karena Pandemi Covid-19 kebiasaan itu hilang," kata dia.
Peluang pengusaha restoran dan rumah makan untuk mengumpulkan pundi-pundi keuntungan kini jauh lebih banyak karena jam operasional yang diperpanjang.
Baca juga: Aturan Lengkap Pelonggaran Jam Operasional Restoran Saat Ramadhan 2021 di DKI Jakarta
Namun, Tirta yang juga Sekretaris Wilayah PAN DKI Jakarta ini mengingatkan pengelola harus mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang sudah diatur sebelumnya.
"Ingat, protokol kesehatannya tetap diprioritaskan, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen juga ditaati, biar semua nyaman dan aman," kata dia.
Sebelumnya, Anies resmi meneken keputusan gubernur yang berisi perpanjangan jam operasional untuk restoran dan rumah makan selama bulan Ramadhan 2021.
Hal tersebut tertulis dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021.
PBaca juga: Anies Larang Live Music di Restoran dan Kafe Selama Ramadhan
Dalam keputusan tersebut, Anies hanya mengubah lampiran halaman 2 nomor urut 5 terkait jam operasional restoran dan rumah makan yang sebelumnya dibatasi untuk makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB.
Setelah diubah, restoran dan rumah makan bisa beroperasi sampai pukul 22.30 WIB.
"Dine-in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," tulis Anies.
Sedangkan untuk melayani layanan pesan antar, Anies mengizinkan setiap restoran untuk membuka operasional 24 jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.