JAKARTA, KOMPAS.com - Umat Islam diperintahkan untuk menahan hawa nafsu saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, termasuk nafsu makan, minum, dan berhubungan badan.
Lalu bagaimana dengan hukum mimpi basah ketika sedang berpuasa di bulan Ramadhan? Apakah mimpi basah membatalkan puasa?
Ketua Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir IAIN Surakarta, taslis Muttaqin, Lc., M.S.I menjelaskan hal tersebut di kanal YouTube Tribunnews berjudul TANYA USTAZ - Mimpi Basah atau Mengeluarkan Air Mani Ketika Tidur, Apakah Membatalkan Puasa?
Muttaqin menjelaskan, pada hakikatnya, mimpi basah terjadi diluar kesengajaan manusia.
Baca juga: Apa itu Mimpi Basah dan Artinya Bagi Kesehatan Reproduksi?
Sehingga mimpi basah di saat berpuasa tidak membuat puasa seseorang batal.
"Misalnya setelah subuh atau siang hari ternyata mimpi melakukan sesuatu yang menimbulkan air maninya keluar, maka dia tidak batal puasanya" ujarnya, dilansir dari Tribunnews.com.
Ini berbeda halnya dengan seseorang yang dengan sengaja mengeluarkan air maninya. Karena ada unsur kesengajaan, hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Orang yang mimpi basah maka harus melakukan mandi wajib atau mandi besar.
Muttaqin mengingatkan, mandi besar ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak ada air yang masuk ke mulut yang malah justru dapat membatalkan puasa.
Baca juga: Benarkah Perempuan Bisa Mimpi Basah?
Dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, juga memandang mimpi basah tidak membatalkan puasa seseorang.
Dilansir dari situs nu.or.id, salah satu yang membatalkan puasa adalak keluarnya mani karena hubungan seksual antara suami istri, ataupun karena usaha sendiri (masturbasi).
Sedangkan mimpi basah ketika tidur tidak membatalkan puasa, hal ini disampaikan oleh ulama Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, Syekh Ali Jum’ah.
Syekh Jum'ah mengatakan bahwa orang yang sedang tidur tidak terkena khitab (aturan Allah), sebagaimana anak kecil dan orang gila.
Baca juga: Aturan Buka Puasa di KRL Selama Ramadhan 2021
Mereka yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi wajib atau junub dan meneruskan puasanya hingga Maghrib.
“Puasanya diteruskan sampai waktu Maghrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa,” tulis Syekh Jum’ah dalam bukunya Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman, dilansir nu.or.id.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.