Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penataan Ruang Kantor di Balai Kota, Wagub DKI Bilang Tak Ada Perombakan Signifikan

Kompas.com - 15/04/2021, 16:27 WIB
Rosiana Haryanti,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, penataan kantor Balai Kota DKI Jakarta hanya mengatur tata letak saja.

Penataan berupa renovasi ruang kerja perangkat daerah di Balai Kota itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 442 Tahun 2021. Berdasarkan keputusan gubernur tersebut, renovasi itu akan menggunakan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

"Cuma mengatur tata letak siapa di mana, kemudian dipindah ke mana, ukurannya berapa, sederhana saja," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Karena itu, Riza meminta agar penataan tersebut tidak diartikan sebagai perombakan yang signifikan.

Baca juga: Anies Akan Renovasi Ruang Kerja Perangkat Daerah di Balai Kota

"Jangan diartikan penataan Balai Kota sebagai perombakan besar signifikan. Tidak ada perombakan total. Menata saja," kata Riza.

Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda DKI Jakarta Bayu Meghantara sebelumnya mengatakan tidak ada perubahan fisik terkait penataan ruang kantor perangkat daerah/unit kerja di Balai Kota DKI Jakarta.

Dia mengatakan, Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 442 Tahun 2021 hanya menukar tempat dari nomenklatur baru yang dibuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Enggak ada (perubahan fisik), dulu kan Biro Administrasi sekarang ditempati sama Biro KSD kerja sama, cuma itu saja," kata Bayu, Rabu kemarin.

Bayu menjelaskan, dibuatnya keputusan tersebut karena ada beragam organisasi perangkat daerah yang berubah. Sehingga diperlukan keputusan baru untuk mengatur tempat OPD apa yang menempati ruangan-ruangan yang ada di Balai Kota.

"Karena nomenklatur baru kami harus sesuaikan," kata dia.

Terkait biaya pemindahan, Bayu menyatakan tidak ada biaya yang keluar dari APBD karena hanya perlu pemindahan yang bersifat minim.

"Biaya kan masing-masing, pindahin kursi ya cuma diangkat saja gitu," kata Bayu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 442 Tahun 2021 tentang penataan ruang kantor perangkat daerah/unit kerja di Kompleks Kota DKI Jakarta.

Keputusan tersebut sekaligus menganulir Keputusan Gubernur DKI sebelumnya Nomor 1261 Tahun 2013 tentang Penempatan Kantor Perangkat Daerah, dan Kepgub Nomor 1070 Tahun 2014 tentang perubahan Kepgub Nomor 1261 Tahun 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com