JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan sopir ambulans yang terlibat kecelakaan di Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat, sebagai tersangka.
Sopir ambulans berinisial AUA menerobos lampu merah sehingga menyebabkan kecelakaan yang melukai seorang pesepeda.
"Sudah tersangka. Dia kan penyebabnya. Dia melanggar lampu merah," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi saat dikonfirmasi, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Avanza Tabrak Ambulans di Gunung Sahari Jakpus, Pesepeda Jadi Korban
Lilik menegaskan, ambulans tak membawa pasien saat kejadian. Sang sopir juga mengaku tak sedang dalam perjalanan menjemput pasien.
Namun, saat kejadian, AUA membunyikan sirine layaknya tengah dalam situasi darurat. Tujuannya hanya untuk menghindari kemacetan.
"Dia bunyikan sirine mengaung-ngaung, Padahal enggak bawa pasien. Akhirnya dia kena batunya tabrakan," kata Lilik.
Adapun peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Kamis (15/4/2021) pukul 18.30 WIB.
Lilik mengatakan, peristiwa bermula saat ambulans dengan nomor polisi A 9921 T berjalan dari arah barat ke timur di Jalan Dr Sutomo.
Sesampainya di simpang perempatan, ambulans berlogo perusahaan farmasi BUMN PT Kimia Farma itu menerobos lampu merah.
"Ambulans itu kemudian tertabrak kendaraan Avanza nomor polisi B 1428 VMR yang berjalan dari arah utara ke selatan di Jalan Gunung Sahari. Kemudian mengenai sepeda angin yang berhenti di traffic light tersebut," ujar Lilik.
Baca juga: Ambulans Kimia Farma Terobos Lampu Merah Sebelum Kecelakaan, Sedang Tak Bawa Pasien
Pesepeda bernama Haryadin itu mengalami luka-luka, yakni lecet di kaki, serta memar di bagian pinggang dan rusuk. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit.
Sementara itu, Avanza dan ambulans mengalami kerusakan. Bodi kiri ambulans ringsek, dan bodi depan Avanza rusak berat.
Dihubungi terpisah, Sekretaris PT Kimia Farma Ganti Winarno Putro belum mau memberikan tanggapan atas peristiwa ini.
"Kami cek terlebih dahulu ya karena sampai saat ini saya belum memperoleh informasi terkait hal tersebut," kata Ganti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.