JAKARTA, KOMPAS.com - Hujan deras yang disertai angin kencang di Jakarta membuat banyak pohon tumbang dalam beberapa waktu terakhir. Namun, masyarakat yang kendaraannya tertimpa pohon tumbang di Ibu Kota tak perlu khawatir karena bisa mengajukan klaim asuransi tanpa biaya.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda, mengatakan biaya perbaikan kerusakan akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemprov DKI. Warga yang kendaraannya tertimpa pohon cukup melapor ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
Baca juga: Pemkot Jakpus Rutin Pangkas Pohon demi Cegah Pohon Tumbang
"Seluruh pohon yang ada di ruang lingkup aset Pemda DKI itu jika tumbang, maka dampak yang disebabkan oleh pohon akan kami asuransikan. Asuransinya sudah disiapkan dari kami," ujar Mila, Senin (19/4/2021).
Namun, Mila menegaskan ada sejumlah syarat yang dipenuhi untuk mengeklaim kerusakan kendaraan lewat asuransi pohon tumbang. Syarat itu yakni surat keterangan dari kepolisian, foto-foto saat mobil tertimpa pohon, serta keterangan terkait kronologis kejadian.
Sejumlah syarat itu dibutuhkan untuk membuktikan bahwa kendaraan tersebut memang rusak karena tertimpa pohon tumbang.
"Jadi harus ada surat keterangan polisi, kronologis kejadiannya, foto-foto lengkap. Nanti kami berikan surat pengantar dari kami. Nanti biar asuransi yang menilai," ucap Mila.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.