Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandi Pembongkar Dugaan Korupsi Damkar Depok Mengaku Diberi SP, Wali Kota Idris: Lapor ke Saya!

Kompas.com - 19/04/2021, 16:50 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Sandi Butar Butar, anggota Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok yang mengungkap dugaan korupsi di lembaga itu, diminta melapor kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris jika menerima intimidasi akibat perbuatan.

Hal itu disampaikan oleh Idris sendiri. Sandi sebelumnya mengaku menerima surat peringatan dari atasannya setelah dugaan korupsi yang ia ungkap santer diberitakan media massa.

"Tentang masalah laporan adanya surat peringatan kepada yang bersangkutan, itu jajaran kami, saya sudah klarifikasi, sudah tanya, itu tidak ada SP dari siapa pun," ujar Idris saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Dugaan Korupsi Damkar Depok, Wali Kota Idris: Pemkot Dukung Pengusutan Kasus

"Kalau yang bersangkutan merasa dikirim surat peringatan atau ada yang intimidasi, laporkan ke saya secara langsung, siapa yang memberikan SP dan siapa yang mengintimidasi," ungkapnya.

"Saya jamin keamanan yang bersangkutan," tegas Idris.

Kepada awak media, Sandi membeberkan sejumlah masalah, di antaranya soal sepatu PDL yang mahal namun mutunya di bawah spesifikasi, hingga honorarium penyemprotan desinfektan yang cuma dicairkan Rp 850.000 dari total Rp 1,7 juta yang semestinya diterima.

Baca juga: Curhat Sandi soal Dugaan Korupsi di Damkar Depok: Selang Cepat Jebol, Sepatu Kemahalan, Honor Disunat

Kasus-kasus itu sekarang tengah berproses di Kejaksaan Negeri Depok dan Polres Metro Depok.

Belakangan, protesnya yang cukup berani ini membuat Sandi dalam posisi terjepit. Intimidasi dan ancaman, menurutnya, terus berdatangan. Sandi mengaku telah dilayangkan surat peringatan tanpa keterangan yang jelas.

Baca juga: Namanya Disinggung dalam Dugaan Korupsi Damkar Depok, Ini Kata Wali Kota Idris

"Saya pertanyakan, surat tegurannya itu dalam hal apa, apakah kinerja, karena saya merasa dan juga absensi saya full. Kinerja saya sesuai dengan apa yang dikomandokan. Saya selalu melaksanakan," tutur Sandi, Rabu (14/4/2021).

Ia berulang kali menolak menyebutkan sosok pejabat yang melayangkan intimidasi-intimidasi itu. Menurut Sandi, intimidasi itu bahkan dilakukan secara langsung.

Pejabat di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok yang enggan Sandi beberkan identitasnya disebut berkeliling ke beberapa lokasi UPT di Depok.

"Mereka menyuruh anak-anak (para petugas pemadam kebakaran) untuk tanda tangan dan anak-anak itu dipaksa untuk tanda tangan. Di depannya ada tulisan tidak mendukung aksi saya," kata Sandi.

"Ada beberapa anak-anak yang tidak mau tanda tangan dan ada yang mau tanda tangan karena dipaksa mereka," jelasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Pembongkar Dugaan Korupsi Damkar Depok: Periksa Wali Kota!

Razman Nasution, kuasa hukum Sandi, bahkan meminta agar pemeriksaan dalam kasus ini dilakukan hingga ke Idris sebagai wali kota.

"Hampir Rp 1 miliar kerugian negara. Sudah kami hitung tadi. Kurang-lebih Rp 1 miliar kerugian negara," ujar Razman dalam konferensi pers di kantornya, Senin (19/4/2021).

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok, Gandara Budiana, telah menyampaikan beberapa klarifikasi.

Soal sepatu, katanya, perlu dibedakan antara sepatu yang dipakai untuk keseharian dan sepatu yang khusus digunakan untuk pemadaman.

"Ada sepatu yang dipakai untuk keseharian dan pelaksanaan apel maupun upacara dan kegiatan lapangan lainnya, dan ada APD (alat pelindung diri) dan sepatu untuk kelengkapan dalam pemadaman di lapangan," kata Gandara dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/4/2021).

Ia memastikan, semua anggota Damkar Depok dilengkapi APD memadai saat melakukan pemadaman, mulai dari pelindung kepala, baju tahan panas, dan sepatu khusus pemadaman kebakaran atau sepatu harviks.

Gandara juga menjawab soal penerimaan honor yang dikeluhkan Sandi.

"Terkait penerimaan honor sesuai dengan tanda bukti yang ada di kami adalah sebesar Rp 1,7 juta yang sudah kami serahkan ke komandan regu yang bersangkutan, untuk kegiatan selama tiga bulan sesuai dengan tanda terima," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com