JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab, Andi Tatat, dan Muhammad Hanif Alatas dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Rabu (21/4/2021).
Agenda sidang adalah lanjutan pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk nomor perkara 223, 224, dan 225.
Nomor perkara 223 adalah kasus tes usap palsu RS Ummi dengan terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Sementara nomor perkara 224 adalah kasus tes usap palsu RS Ummi dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas, menantu Rizieq.
Sedangkan nomor perkara 225 adalah kasus tes usap palsu RS Ummi dengan terdakwa Rizieq.
JPU hari ini menghadirkan enam saksi yang seluruhnya dokter, yakni Sarbini Abdul Murad (MER-C), Hadiki Habib (MER-C), Tonggo Meaty Fransiska (MER-C), Faris Nagib (RS Ummi), Nerina Mayakartiva (RS Ummi), dan Nuri Indah Indrasari (RSCM Jakarta Pusat).
Baca juga: Kata Para Saksi soal Kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung
Pantauan Kompas.com, sidang dibuka pukul 09.32 WIB.
Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong dalam kasus kontroversi tes usapnya (swab test) di RS Ummi.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU), kasus bermula ketika Rizieq meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) pada 12 November 2020.
Adapun MER-C merupakan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kedaruratan medis.
Baca juga: Debat Panas Rizieq Shihab dengan Bima Arya soal Siapa yang Bohong dan Tutupi Hasil PCR
Pada 23 November 2020, tim dokter MER-C memeriksa Rizieq setelah ditelepon oleh menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.
Ketika ditanya oleh tim dokter, Rizieq mengaku merasa kurang enak badan dan lelah karena kecapekan. Ternyata, setelah dilakukan swab test antigen, Rizieq dan istrinya positif Covid-19.
Keesokkan harinya, 24 November 2020, Rizieq dan istrinya masuk ke RS Ummi tanpa melalui IGD atas permintaan terdakwa.