JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus tes usap palsu RS Ummi dengan terdakwa Rizieq Shihab, Rabu (21/4/2021).
Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Salah satu saksi, Nuri Indah Indrasari, dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat menyebut, Rizieq terkonfirmasi positif pada 28 November 2020.
"Jadi pada Jumat, 27 November 2020, petugas kami menerima sampel yang di dalamnya ada bahan swab," kata Nuri kepada majelis hakim.
Setelah itu, petugas dari RSCM mengecek bahan dan formulir permintaan dari pihak MER-C.
"Berdasarkan permintaan dari dr Habib Hadiki dari MER-C," lanjut Nuri.
Baca juga: Satgas Covid-19 Ditolak Saat Tracing di Ponpes Megamendung, Rizieq: Sedang Lockdown
Keesokan harinya, pada 28 November 2020, petugas RSCM memeriksa bahan tersebut.
"Hasil keluar pada pukul 16.00 WIB, hasilnya positif Covid-19. Di daftar atas nama Muhammad R, sesuai dengan formulir permintaan," kata Nuri.
Selain Nuri, JPU juga menghadirkan lima saksi lain yang seluruhnya dokter, yakni Sarbini Abdul Murad (MER-C), Hadiki Habib (MER-C), Tonggo Meaty Fransiska (MER-C), Faris Nagib (RS Ummi), dan Nerina Mayakartiva (RS Ummi).
Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong dalam kasus kontroversi tes usapnya (swab test) di RS Ummi.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU), kasus bermula ketika Rizieq meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) pada 12 November 2020.
Baca juga: Dicap Pembohong oleh Rizieq Shihab di Persidangan, Ini Respons Bima Arya
Adapun MER-C merupakan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kedaruratan medis.
Pada 23 November 2020, tim dokter MER-C memeriksa Rizieq setelah ditelepon oleh menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.
Ketika ditanya oleh tim dokter, Rizieq mengaku merasa kurang enak badan dan lelah karena kecapekan.
Ternyata, setelah dilakukan swab test antigen, Rizieq dan istrinya positif Covid-19.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.