JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021), melanjutkan sidang kasus tes usap palsu di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Rizieq Shihab. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Salah satu saksi adalah Nerina Maya Kartiva, dokter di RS Ummi. Nerina dalam kesaksian menyebutkan, Rizieq merupakan pasien privilese atau yang punya hak istimewa di RS Ummi.
Hal itu membuat Rizieq tidak harus melewati ruang Unit Gawat Darurat (UGD) ketika dirawat di RS Ummi pada 24 November 2020.
"Kami menyebutkan (Rizieq) pasien privilege. Jadi privilege itu dia tidak melewati UGD, langsung masuk ke ruang Presiden Suite yang pada saat itu kami pakai untuk isolasi," kata Nerina kepada jaksa.
"Jadi terdakwa Rizieq di RS Ummi adalah pasien privilege?" tanya jaksa.
"Ada standar operasional (SOP) sendiri," jawab Nerina.
Nerina mengemukakan, ketika Rizieq masuk ke RS Ummi pada 24 November 2020 dini hari, Rizieq sudah positif Covid-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen, bukan PCR.
"Beliau (Rizieq) mengatakan ini sudah terkonfirmasi, kemudian saya bertanya, 'Mana hasilnya?'. Jawabnya tidak ada," kata Nerina.
Rizieq didakwa telah menyiarkan berita bohong dalam kasus kontroversi tes usapnya (swab test) di RS Ummi. Menurut jaksa penuntut umum (JPU), kasus itu bermula ketika Rizieq meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) pada 12 November 2020.
MER-C merupakan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kedaruratan medis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.